Maret 29, 2024
iden

Pemerintah Tak Datang, Pembahasan Rancangan PKPU tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Ditunda

Rapat pembahasan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPR Daerah (DPRD) ditunda. Semula, rapat dijadwalkan pada Senin (16/4) pukul 13.00 WIB. Namun, karena hingga pukul 15.30 perwakilan dari Pemerintah tak kunjung tiba, rapat ditunda.

“Rapat ini antara DPR, Pemerintah, KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Jika salah satunya tidak hadir, maka rapat harus ditunda. Pak Ajar (Suhajar Diantoro, Perwakilan Pemerintah) tadi katanya sedang perjalanan dari NTB (Nusa Tenggara Barat),” kata Ketua Komisi II DPR RI, Zainudin Amali, di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan (16/4).

Saat dimintai keterangan mengenai aturan di PKPU yang tidak memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan sebagai anggota DPR dan DPRD, Zainudin berpendapat bahwa pihaknya sebenarnya setuju dengan gagasan tersebut. Namun, mengacu pada Undang-Undang (UU) Pemilu, tak ada larangan bagi mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan.

“Tidak ada larangan di UU Pemilu. Dan ada juga Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tentang hal ini. Kami setuju semangatnya, tapi kami tidak mau melanggar UU,” ucap Zainudin.

Zainudin mempersilakan KPU jika tetap ingin memasukkan aturan tersebut di dalam PKPU. Namun, Zainuddin mengingatkan, aturan ini rentan digugat karena tak ada landasannya di UU Pemilu.