Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di 270 daerah telah selesai melalui tahap penyerahan syarat dukungan bagi pasangan calon (paslon) perseorangan. Pada Pemilihan Gubernur (Pilgub), batas penyerahan syarat dukungan yakni pada 20 Desember pukul 24.00, sementara Pemilihan Bupati dan Wali Kota 23 Desember pukul 24.00.
Di Jawa Tengah, dari 21 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada, bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota hanya terjadi di 3 kabupaten dan 1 kota, yaitu Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kota Surakarta, dan Kabupaten Purworejo. Di Kabupaten Demak, bapaslon Said-Mat Solekan telah menyerahkan syarat dukungan, namun status pendaftarannya masih dalam proses pemeriksaan. Begitu pula syarat dukungan Suyanto-Erfa Royani di Kabupaten Kendal dan Slamet Riyanto-Suyanto HS di Kabupaten Purworejo masih diproses.
Di Kota Surakarta, syarat dukungan bapaslon Bagyo Wahyono-F.X Suparjo sebanyak 36.006 dukungan telah diterima. Sementara syarat dukungan bapaslon Muhammad Ali-Achmad Abu Yazid masih diproses. Adapun bapaslon Miftah Alim Harphanto-Ronny Cahyanegara tak jadi menyerahkan.
“Dari 21 kabupaten/kota, baru pasangan BAJO (Bagyo-Suparjo) di Kota Surakarta yang telah menyerahkan dan statusnya diterima. Sementara di Kendal, Demak, Purworejo, dan satu paslon lagi di Surakarta sampai saat ini masih dalam proses penghitungan,” kata anggota KPU Jawa Tengah, Diana Arianti, kepada rumahpemilu.org, dalam keterangan tertulis (24/2).
Di 17 kabupaten/kota di Jawa Tengah lainnya, tak ada bapaslon perseorangan. Di Kabupaten Semarang dan Kabupaten Boyolali, penyerahan syarat dukungan bapaslon ditolak karena tak memenuhi syarat. Di Kabupaten Rembang, Kota Semarang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Klaten, bapaslon batal atau tidak menyerahkan. Lalu di Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Kebumen, bapaslon menarik dukungan. Di Kabupaten Grobogan, Kabupaten Wonosobo, Kota Magelang, dan Kota Pekalongan, tak ada warga yang mencalonkan diri dari jalur perseorangan.
“Sedangkan di Kabupaten Grobogan, Kabupaten Wonosobo, Kota Magelang dan Kota Pekalongan sejak awal tidak ada bakal paslon perseorangan yang menyerahkan surat mandat,” tutup Diana.