Mayoritas anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu berkeinginan kembali menjabat sebagai penyelenggara pemilu periode 2022-2027. Keberadaan orang lama masih dibutuhkan untuk memastikan azas keberlanjutan di tengah penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 yang kompleks.
Dari penelusuran Kompas, lima dari tujuh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan akan mengikuti seleksi penyelenggara pemilu. Anggota KPU yang sudah dipastikan mendaftar yakni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Hasyim Asy’ari. Sedangkan Ketua KPU Ilham Saputra dan Anggota KPU Viryan Azis akan mendaftar Jumat (12/11/2021). Adapun Pramono Ubaid Tanthowi yang santer akan beralih mendaftar ke Bawaslu belum menyerahkan berkas pendaftaran ke Tim Seleksi KPU-Bawaslu.
Adapun dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), empat dari lima anggota Bawaslu kembali mendaftar. Adapun yang telah mendaftar yakni Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja yang kembali mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu, sedangkan Mochammad Afifuddin mendaftar sebagai calon anggota KPU. Ketua Bawaslu Abhan yang mengirim sinyal untuk mendaftar sebagai calon anggota KPU berencana mendaftar Jumat (12/11).
“Kita pasti punya keinginan untuk capaian dan lompatan yang lebih baik. Mendaftar KPU adalah salah satu ikhtiar untuk bersama yang lain mewujudkan pemilu yang lebih baik di tengah kompleksitas 2024 yang sama-sama kita sadari,” kata Afifuddin seusai mendaftar di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu di kantor Kementerian Dalam Negeri, Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Kita pasti punya keinginan untuk capaian dan lompatan yang lebih baik. Mendaftar KPU adalah salah satu ikhtiar untuk bersama yang lain mewujudkan pemilu yang lebih baik di tengah kompleksitas 2024 yang sama-sama kita sadari”
Raka berharap dapat berkontribusi positif secara langsung dalam momentum Pemilu 2024 sebagai penyelenggara pemilu. Sebab Pemilu dan Pilkada 2024 merupakan yang pertama kali digelar dalam tahun yang sama sehingga menjadi tantangan tersendiri yang perlu dipersiapkan, dikoordinasikan, dan diselenggarakan dengan baik. Selain itu, keterlibatannya sebagai penyelenggara pemilu merupakan bentuk partisipasi dalam pemilu yang kompleks mendatang.
“Dalam kerangka pikir demikian, sekiranya diberikan kesempatan, kepercayaan, dan amanat oleh negara. Saya bermaksud mendedikasikan diri dan berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu untuk lima tahun ke depan. Untuk itu saya mendaftar kembali sebagai salah seorang calon anggota KPU,” tutur Raka.
Keikutsertaan penyelenggara pemilu kembali dalam seleksi juga terjadi pada seleksi periode 2017-2022. Saat itu sejumlah anggota KPU, seperti Ferry Kurnia Rizkiansyah, Ida Budhiarti, Arief Budiman, Sigit Pamungkas, serta Hasyim Asy’ari yang merupakan anggota KPU pergantian antarwaktu 2016-2017 ikut seleksi. Mereka semua lolos hingga tahap uji kelayakan dan kepatutan, namun hanya Arief dan Hasyim yang dipilih oleh DPR yang kemudian dilantik Presiden.
Berdasarkan data yang dikutip dari laman resmi Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu, hingga 11 November, ada 236 orang yang mendaftar untuk calon anggota KPU dan 173 orang mendaftar menjadi calon anggota Bawaslu. Pendaftaran akan ditutup 15 November.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Luqman Hakim, senang dengan banyaknya orang lama yang kembali mendaftar sebagai penyelenggara pemilu. Pengalaman mereka diperlukan untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada 2024 yang kompleks karena diselenggarakan dalam tahun yang sama.
Jika tidak ada hal-hal yang menjadi catatan dan pelanggaran selama lima tahun terakhir ketika menjabat, lanjut ia, akan sangat baik bagi penyelenggaraan pemilu mendatang. Sebab pengalaman mereka akan menjadi modal yang cukup baik dalam menyelenggarakan Pemilu 2024 yang penuh tantangan dan perlu dipersiapkan sebaik mungkin.
“Jika ada yang beralih dari KPU ke Bawaslu maupun sebaliknya, menurut saya ada nilai lebih karena memahami dimensi-dimensi di KPU maupun Bawaslu,” ucapnya.
Menurut Luqman, secara kelembagaan anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 bekerja dengan baik dan layak mendapatkan apresiasi. Sebab mereka mampu menyelenggarakan Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19 dengan transparan dan demokratis.
Kasus korupsi yang menjerat anggota KPU Wahyu Setiawan pun perlu dijadikan pelajaran agar tidak terulang di periode mendatang. “Jangan coba-coba menggunakan kekuasaan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu, apalagi yang berimplikasi pada pelanggaran hukum,” kata Luqman.
Memastikan keberlanjutan
Pengajar pada Departemen Politik dan Pemerintahan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Mada Sukmajati, mengatakan, keberadaan orang lama masih dibutuhkan untuk memasikan azas keberlanjutan. Kehadiran mereka menjadi penghubung untuk memastikan keberlanjutan program-program yang sudah dijalankan pada periode sebelumnya. “Minimal ada satu orang yang perlu dipertahankan,” katanya.
Menurut dia, penelusuran rekam jejak kepada orang-orang lama yang ikut mendaftar juga bisa dilakukan melalui dokumen pencatatan selama lima tahun terakhir. Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu bisa menelusuri capaian di laporan tahunan KPU dan Bawaslu, serta catatan pelanggaran etik dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
“Penelusuran rekam jejak kepada orang-orang lama yang ikut mendaftar juga bisa dilakukan melalui dokumen pencatatan selama lima tahun terakhir. Tim Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu bisa menelusuri capaian di laporan tahunan KPU dan Bawaslu, serta catatan pelanggaran etik dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu”
“Dokumen ini bisa menjadi rujukan untuk mempertahankan siapa orang lama yang dinilai perlu kembali menjabat sebagai penyelenggara pemilu periode mendatang,” ucap Mada.
Terkait Timsel KPU-Bawaslu, tiga organisasi masyarakat sipil yakni Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas mengirimkan surat keberatan resmi terhadap Keputusan Presiden Jokowi Nomor 120/P Tahun 2021 tentang tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Bawaslu masa jabatan tahun 2022-2027. Surat keberatan sudah disampaikan ke Sekretariat Negara Jumat, (5/11).
“Pokok keberatan yang disampaikan terhadap keputusan presiden tesebut adalah terkait unsur pemerintah di Tim seleksi KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati.
Menurut mereka, ada empat anggota Timsel calon anggota KPU-Bawaslu yang berasal dari unsur pemerintah, padahal menurut UU mestinya hanya ada tiga orang. Empat orang yang dimaksud adalah Juri Ardiantoro (Deputi IV Kantor Staf Presiden); Poengky Indarti (Komisioner Komisi Kepolisian Nasional); Bahtiar (Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri); serta Edward Omar Sharif Hiariej (Wakil Mentri Hukum dan HAM).
Komposisi timsel dari unsur pemerintah tersebut dinilai tidak hanya bertentangan dengan UU Pemilu, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan azas umum pemerintahan yang baik. Selain itu, mereka juga keberatan terhadap pengangkatan Juri sebagai tim seleksi, yang sekaligus menjadi ketua tim seleksi.
Oleh sebab itu, ICW, Perludem, dan Pusako meminta Presiden melakukan koreksi dan perbaikan terhadap pembentukan Timsel KPU-Bawaslu. Presiden juga mesti mengganti satu orang dari unsur pemerintah dan memastikan yang ada di dalam tim seleksi bukanlah sosok yang memiliki potensi konflik kepentingan dengan calon peserta pemilu serta bukan mantan tim sukses peserta pemilu.
“Presiden mesti mengambil keputusan dengan segera memperbaiki Keputusan Presiden No. 120/P Tahun 2021, mengingat saat ini proses seleksi sudah berjalan guna menghindari pelanggaran hukum yang lebih luas yang nantinya akan berpengaruh pada legitimasi proses seleksi,” tutur Khoirunnisa. (IQBAL BASYARI)
Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/11/11/mayoritas-anggota-kpu-dan-bawaslu-lama-kembali-ikut-seleksi