December 5, 2024

Pendaftaran Partai Politik Terancam Bermasalah

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) khawatir proses verifikasi partai politik yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Desember mendatang akan bermasalah. Penyebabnya, KPU mewajibkan partai yang akan ikut pemilihan umum legislatif 2019 mengisi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), padahal waktunya mepet. “Sipol belum siap di beberapa daerah,” kata Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin, ketika dihubungi kemarin.

Pendaftaran partai di KPU dimulai pada 6 Oktober lalu dan akan berakhir 16 Oktober mendatang. Setelah pendaftaran ditutup, KPU akan mengecek kelengkapan administrasi partai hingga 15 November. Setelah itu, tahap verifikasi berlangsung pada bulan berikutnya. Karena itu, Afif memprediksi ada partai yang belum selesai atau bahkan tidak mengisi Sipol hingga waktu pendaftaran ditutup. Afif belum mau menjelaskan daerah yang bermasalah dengan Sipol.

Dasar hukum penentuan Sipol, kata Afif, juga bermasalah. Menurut Afif, KPU seharusnya tidak mewajibkan partai untuk mengisi Sipol. Sebab, kata dia, dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu tidak mewajibkan untuk mengisi Sipol. Afif heran karena KPU mengartikan beleid tersebut dalam suatu syarat wajib di Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu. “Ini berpotensi menjadi sengketa dan partai bisa saja tidak mau mendaftarkan Sipol,” ujarnya.

Panasnya hubungan dua lembaga penyelenggara pemilu itu berawal dari surat Bawaslu pada 29 September lalu. Ketika itu, Bawaslu menyoroti beberapa hal. Misalnya, dalam kewajiban mengisi Sipol, mereka meminta KPU lebih mensosialisasi pendaftaran terhadap setiap partai yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, dan meminta KPU memberikan akses Sipol ke Bawaslu.

Afif membenarkan soal terbitnya surat itu. Ia juga menyarankan KPU agar membuka opsi partai bisa mendaftarkan dengan cara tidak melalui Sipol, yakni dengan memberikan berkas dalam bentuk dokumen fisik ke KPU. “Ini untuk mengantisipasi sengketa,” ujarnya.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Sunanto, mengatakan Sipol juga akan berpotensi menjadi celah kongkalikong calon peserta pemilu. Itulah sebabnya, kata dia, hingga kini KPU belum mau membuka akses Sipol kepada masyarakat. “Sipol memang bagus untuk kemajuan seleksi administrasi partai, namun harus sesuai undang-undang,” katanya. “Ini bukti KPU melanggar hukum dan Bawaslu lalai dalam menjalankan tugasnya.”

Ketua KPU Arief Budiman menampik anggapan bahwa penggunaan Sipol akan menimbulkan masalah. Lembaganya, ucap dia, juga telah mensosialisasi penggunaan Sipol kepada publik maupun partai politik. “Itu sesuai hukum dan KPU berhak mengeluarkan aturan dari undang-undang,” ujarnya.

Selain itu, Arief melanjutkan, KPU akan menghadapi sengketa jika ada partai yang mempermasalahkan penggunaan Sipol. Jika kalah, ucap dia, KPU pun akan menuruti putusan itu. “Ini tidak akan mengganggu tahapan, dan jadwal akan sesuai,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR Lukman Eddy mengatakan masalah Sipol ini sangat merepotkan. Untuk itu, ucap dia, DPR akan memanggil KPU dan Bawaslu guna meminta kejelasan. “Kami harus menemukan solusi,” ujarnya. DIAS PRASONGKO | HUSSEIN ABRI DONGORAN

Sistem Informasi Partai Politik Dikeluhkan

JAKARTA – Partai-partai politik dibayangi dua masalah dalam mempersiapkan pendaftaran sebagai peserta Pemilihan Umum 2019. Masalah pertama, adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi perihal verifikasi faktual. Partai Idaman dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menggugat ketentuan verifikasi faktual dalam Undang-Undang Pemilu wajib untuk partai baru, sedangkan partai peserta pemilu sebelumnya tak wajib menjalaninya. Kedua, penerapan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) berupa pengisian data administrasi politik secara online untuk bahan verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum.

Ketua DPP PKB, Lukman Eddy, mengatakan masalah verifikasi faktual kerap dibicarakan oleh internal partainya. “Bagaimana kalau diterima dan kalau gugatan ditolak,” ujarnya kemarin. Walhasil, Wakil Ketua Komisi Pemerintahan ini melanjutkan, PKB menyiapkan dua dokumen. Pertama adalah untuk opsi gugatan diterima dan seluruh partai wajib diberi verifikasi faktual. Kedua adalah tidak menyiapkan data untuk verifikasi faktual.

Selain itu, Lukman melanjutkan, tim pendaftaran partai keteteran dalam pendaftaran Sipol. Seperti, kata dia, Sipol yang meminta rekening kantor pengurus tingkat kecamatan, meminta nomor induk kependudukan setiap pengurus, hingga sistem yang kerap kali lemot. “Padahal sistem online seharusnya mempermudah, tapi ini semakin rumit,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni menyatakan hal senada. Pengurus partai yang bertugas mengisikan data di Sipol sering menemukan masalah. “Kadang sistem mati dan mengisi satu form saja bisa sampai tiga jam,” ujarnya. Namun, karena dikerjakan secara telaten, akhirnya PSI selesai mengisi Sipol dan mendaftarkan partainya ke KPU kemarin. “Kami juga telah jaga-jaga menyiapkan data jika gugatan verifikasi faktual ditolak. Yang jelas, PSI siap dalam administrasi.”

Dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Tahapan Pemilu, pendaftaran partai dibuka pada 6-16 Oktober mendatang. Setiap partai wajib mengisi Sipol sebagai syarat sebelum mendaftar ke KPU. Dokumen persyaratan itu seperti kantor pengurus partai, bukti keanggotaan, serta nama pengurus partai dari tingkat pusat hingga kecamatan dengan nama serta nomor induk kependudukan.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Johnny G. Plate, menambahkan, partainya sedang sibuk mengisi Sipol. Dalam pekan ini, ucap dia, NasDem akan segera mendaftarkan diri ke KPU dan siap jika aturan ihwal verifikasi faktual diberlakukan. “Infrastruktur partai sudah berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ketua KPU Arief Budiman meminta partai mendaftar tepat waktu. Musababnya, KPU tidak akan memberi waktu tambahan jika ada partai yang mendaftar setelah 16 Oktober. “Silakan isi Sipol, lalu daftar. Kalau ada sengketa nanti, kami akan siap hadapi,” ujarnya. HUSSEIN ABRI DONGORAN | DANANG FIRMANTO