Maret 29, 2024
iden

Penyelenggara Ditambah

DPR Minta Pemerintah Rekrut Lagi Anggota KPU dan Bawaslu

JAKARTA, KOMPAS — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu DPR menyepakati penambahan anggota KPU dan Bawaslu masing-masing sebanyak empat orang. Seleksi ulang untuk mengisi kekosongan kursi tambahan itu akan dilakukan pada 2018.

Dengan demikian, jumlah total anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi 11 orang, sementara anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebanyak sembilan orang. Dampak penambahan jumlah penyelenggara pemilu ini, DPR meminta agar pemerintah membentuk ulang Panitia Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu untuk mengisi kursi tambahan itu.

“Berdasarkan undang-undang yang baru, harus membentuk pansel baru lagi, mengikuti persyaratan baru. Syarat pansel ada yang berubah, ke depan unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat harus dipenuhi,” kata Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/6).

Kemarin, DPR dan pemerintah menuntaskan pembahasan beberapa isu turunan di RUU Penyelenggaraan Pemilu yang sebelumnya tertunda. Misalnya, isu penambahan jumlah anggota KPU dan Bawaslu, pembatasan penanganan perkara pemilu di Mahkamah Konstitusi, pemangkasan tahap rekapitulasi suara, dan keterwakilan perempuan. Adapun isu krusial lain yang alot diperdebatkan baru akan dibahas pada Kamis (8/6).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah tidak bermasalah jika harus melakukan seleksi ulang bakal calon komisioner KPU dan Bawaslu tambahan. “Urusan penambahan nanti dibicarakan perlu tidak membentuk pansel lagi, atau apakah kesepakatannya nanti nama-nama bakal calon yang ada kemarin dibahas lagi? Pemerintah ikut opsi mana pun, tidak masalah kalau harus seleksi ulang,” tutur Tjahjo.

Pada April lalu, pemerintah telah mengirimkan 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu. DPR telah memilih tujuh komisioner KPU dan lima anggota Bawaslu. Berarti, masih tersisa tujuh calon anggota KPU dan lima calon anggota Bawaslu yang memungkinkan untuk dipilih tahun depan.

Disesuaikan

Penambahan komisioner KPU dan Bawaslu tak hanya dilakukan di tingkat pusat, tetapi juga akan dilakukan untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Namun, jumlahnya akan disesuaikan dengan kondisi daerah terkait. Misalnya, untuk Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua, diusulkan bertambah dua orang menjadi tujuh anggota. Sementara kabupaten lain yang kecil, seperti Kepulauan Seribu, akan dikurangi jumlahnya menjadi tiga anggota.

Penambahan jumlah penyelenggara pemilu didukung Fraksi PDI-P, Golkar, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan pemerintah. Sementara Fraksi Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Hanura meminta tidak perlu penambahan. Adapun Fraksi Partai Gerindra mendukung opsi lain, yakni penambahan tak perlu hingga 4 orang.

Fraksi yang tidak menginginkan penambahan beralasan, penambahan penyelenggara pemilu akan mempersulit pengambilan keputusan. KPU pun meminta penambahan tidak terlalu diperlukan. (AGE)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 6 Juni 2017, di halaman 2 dengan judul “Penyelenggara Ditambah”.

http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/06/06/Penyelenggara-Ditambah