April 19, 2024
iden

Penyelenggara Pemilu Bebas dari Intervensi Pemerintah, DPR, dan Partai Politik?

Pada survei evaluasi satu tahun kinerja penyelenggara pemilu yang diadakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil, Koalisi melempar pernyataan “Penyelenggara pemilu sudah bebas intervensi dari partai politik, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Pemerintah dalam pengambilan keputusan” kepada responden. Jawaban responden untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), 58 persen tidak setuju. Dan untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 47 persen tidak setuju.

Melalui data yang dikumpulkan, perubahan kebijakan KPU terhadap metode verifikasi partai politik calon peserta pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi peristiwa yang menyebabkan penilaian responden tak terlalu baik mengenai kemandirian penyelenggara pemilu.

“Kemandirian KPU dan Bawaslu masih sedikit dipertanyakan oleh responden dari tiga kelompok yang berasal dari pegiat LSM (lembaga swadaya masyarakat), akademisi, dan jurnalis. Salah satunya tentang aturan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu,” ujar Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Adelline Syahda, pada diskusi “Evaluasi Satu Tahun Penyelenggara Pemilu” di Sultan Agung, Jakarta Pusat (8/5).

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, berpendapat bahwa keraguan responden terhadap kemandirian penyelenggara pemilu dalam pengambilan keputusan merupakan hasil pengamatan responden terhadap jalannya forum rapat dengar pendapat dan rapat konsultasi dengan kebijakan yang dihasilkan. Titi tak menampik adanya isu tarik-menarik peraturan yang muncul ke publik.

“Ini sangat dipengaruhi dengan tarik menarik peraturan yang sangat bisa dibaca publik. Pertama, soal aturan verifikasi partai politik calon peserta pemilu. Lalu soal LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) yang dulu mesti diserahkan di awal, tapi sekarang hanya sebagai syarat pemenuhan untuk syarat keterpilihan. Ujian terbesarnya lagi, soal larangan napi korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif yang pada kasus ini KPU firm pada posisinya,” kata Titi.

Memberikan klarifikasi, Anggota KPU RI, Viryan, angkat bicara. Menurutnya, rapat konsultasi dilakukan oleh KPU RI untuk memastikan bahwa aturan yang dicantumkan di dalam Peraturan KPU (PKPU) tak bertentangan dengan maksud Undang-Undang (UU) Pemilu. Viryan tegas mengatakan bahwa KPU selalu menjaga kemandirian.

“Memang peraturan verifikasi itu berubah karena ada putusan MK karena kondisinya keterbatasan waktu. Sekarang saja, ada yang berdampak pada teknis penyelenggaraan pemilihan. Pelaksanaan verifikasi kemarin dianggap formalitas. Tapi, kalau kita lihat pada saat penetapan, dua partai politik tidak memenuhi syarat,” jelas Viryan.