Maret 29, 2024
iden

Perludem dan CWI Dorong Pemilu Serentak Nasional dan Daerah

Rancangan Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU) telah dimasukkan ke Badan Legislasi (Baleg) untuk dilakukan harmonisasi. RUU direncanakan akan dibahas pada awal tahun 2021 dan disahkan pada Juli atau Agustus 2021.

Sejumlah lembaga masyarakat sipil mulai bergiat mendiskusikan materi muatan RUU Pemilu, termasuk Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Cakra Wikara Indonesia (CWI). Banyak hal disorot sebagai isu krusial, salah satunya yakni keserentakan pemilu.

Perludem dan CWI setuju bila pemilu serentak dibagi menjadi dua, yakni pemilu serentak nasional yang menyatukan pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, dan DPD RI dalam satu hari yang sama, dan pemilu serentak daerah yang menggabungkan pemilihan anggota parlemen daerah dan pemilihan kepala daerah dalam waktu yang sama.

Menurut Perludem, pembagian pemilu serentak nasional dan daerah memberikan banyak dampak positif, seperti memberikan kemudahan memilih bagi pemilih karena jumlah surat suara tak terlalu banyak, memberikan beban yang logis kepada penyelenggara pemilu karena tak terlalu banyak pemilihan yang dikelola dalam waktu yang sama,  efisiensi anggaran pemilu, menciptakan sistem presidensial yang efektif hingga ke tingkat daerah, dan mendemokratisasikan partai politik karena terdapat dua pemilu dalam periode lima tahun.

“Kami usul pemilu nasional dan daerah. Dari segi proses, di memberikan kemudahan pemilih, untuk penyelenggara pemilu bebannya juga lebih seimbang, tidak terlalu berat. Lalu, biaya ada efisiensi,” terang Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, pada diskusi “Membincangkan Pasal-Pasal Krusial dalam RUU Pemilu”, Selasa (6/10).

Argumentasi yang berbeda dengan Khoirunnisa, Peneliti CWI, Yolanda Panjaitan memandang pemisahan antara pemilu nasional dan daerah yang menggabungkan pemilihan eksekutif dan legislatif di level nasional dan daerah sesuai dengan konsep politik distributif. Baik eksekutif dan legislatif memiliki fungsi pengawasan sehingga pemilihan jabatan keduanya semestinya dilakukan pada waktu yang sama.

“Dalam politik distrubutif ini, eksekutif dan legislatif sama-sama mengambil kontrol. Dengan demikian, perlu dimulai pada siklus yang sama. Dan dengan demikian, pelaksanaan pemilu serentak yang tujuannya untuk penghematan dan efisiensi sejalan dengan pelaksanaan politik distributif,” jelas Yolanda.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem mengatakan pada diskusi yang sama bahwa sebagian fraksi di DPR RI berkeinginan agar pemilu eksekutif dan legislatif dilaksanakan secara terpisah.

“Selian enam varian itu, dari masukan yang kami dapatkan, ada keinginan agar keserentakan itu dibagi dua, yaitu legislatif dan eksekutif,” ucap Saan.

Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No.55/2019, pemilu serentak merupakan pemilu eksekutif yang digabungkan dengan pemilu legislatif. Pemilu eksekutif serentak dan pemilu legislatif serentak tidak menjadi bagian dari konsep yang dimaksud oleh Putusan MK tersebut. Kuncinya yakni, pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR RI, dan pemilihan anggota DPD RI disatukan di satu hari yang sama.