Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama mengusulkan opsi mekanisme pemilu serentak di Indonesia yang terbagi atas dua kategori, yakni pemilu nasional dan pemilu lokal. Usulan ini disampaikan dalam diskusi Perludem tentang evaluasi penyelenggaraan pemilu serentak pada 2019 dan 2024.
“Pasca 2029 nanti kita bisa memulai untuk sedikit demi sedikit melakukan pemilu serentak nasional dan pemilu lokal,” kata Heroik di Jakarta, (19/11).
Perludem mengusulkan agar pemilu serentak di Indonesia dibagi ke dalam dua skala, yakni pemilu nasional yang mencakup pemilihan Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sementara itu, pemilu lokal akan mencakup pemilihan kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota, serta anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Lebih lanjut, menurut Heroik, pengalaman penyelenggaraan pemilu serentak pada 2019 dan 2024 menunjukkan berbagai tantangan, termasuk tingginya kompleksitas bagi pemilih yang harus memilih banyak kandidat dalam satu waktu. Hal ini berisiko menurunkan kualitas partisipasi pemilih karena mereka harus menghadapi lima jenis pemilihan sekaligus, yang dapat menyebabkan kebingungan dan berkurangnya pemahaman terhadap masing-masing kandidat.
Selain itu, skema pemilu serentak yang diterapkan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 55/PUU-XVII/2019 dinilai perlu dikaji ulang untuk memastikan efektivitasnya. Dengan membagi pemilu menjadi dua tahap, kompleksitas pemilih dalam menentukan calon pemimpin dapat dikurangi secara signifikan. Hal ini juga berpotensi meningkatkan kualitas pemilihan karena pemilih bisa lebih fokus dalam menentukan pilihannya pada setiap tahapan pemilu.
Heroik juga menyoroti dampak teknis dari sistem pemilu serentak yang berlaku saat ini terhadap penyelenggara pemilu di lapangan, terutama petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dengan banyaknya surat suara yang harus dihitung dan diawasi dalam satu waktu, beban kerja petugas TPS menjadi sangat berat.
“Hal ini bahkan berkontribusi pada kasus kelelahan yang menyebabkan sejumlah petugas pemilu jatuh sakit atau meninggal dunia pada pemilu 2019,” jelasnya.
Lebih lanjut, pembagian pemilu ke dalam dua tahap juga dinilai dapat meningkatkan efektivitas manajemen logistik pemilu. Dengan pemisahan pemilu nasional dan lokal, distribusi surat suara dan perlengkapan pemilu lainnya dapat lebih terorganisir, mengurangi potensi kesalahan distribusi, serta memudahkan pengawasan oleh lembaga pemantau pemilu.
Usulan ini menjadi bagian dari upaya untuk merancang pemilu yang lebih efisien, transparan, dan demokratis. Heroik menegaskan bahwa reformasi sistem pemilu harus dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesiapan infrastruktur, regulasi, dan dukungan politik dari berbagai pihak.[]