October 8, 2024

Perludem dan KPU Tandatangani Nota Kesepahaman Penguatan Ekosistem Keterbukaan Data Pemilu

Kamis (6/1), Perludem menandatangani Nota Kesepahaman Penguatan Ekosistem Keterbukaan Data Pemilu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Ruang Sidang kantor KPU RI. Perludem bersama KPU terus berkomitmen untuk mendorong keterbukaan data pemilu sebagai salah satu bentuk transparansi yang secara signifikan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu.

“Dengan menguatkan ekosistem keterbukaan data pemilu, masyarakat dapat memahami, berpartisipasi, mengevaluasi dan—pada akhirnya—menerima proses dan hasil pemilu sebagai representasi kehendak masyarakat,” kata Khoirunnisa N. Agustyati, Direktur Eksekutif Perludem, saat memberikan sambutan (6/1).

Ia menjelaskan, nota kesepahaman ini adalah pembaharuan dari Nota Kesepahaman Akses Data Terbuka dan Digitalisasi Data dalam Rangka Sosialisasi dan Pendidikan Pemilu pada periode 2015—2020. Melalui pembaharuan ini, Perludem menggunakan pendekatan baru yaitu penguatan ekosistem. Pendekatan ini menitikberatkan pada kontribusi dari banyak elemen yang saling berkait. Elemen-elemen yang saling berkait tersebut menjadi ruang lingkup pada Nota Kesepahaman Penguatan Ekosistem Keterbukaan Data Pemilu ini.

“Elemen-elemen tersebut meliputi penguatan kerangka hukum keterbukaan data pemilu; penguatan kapasitas dan kemampuan kelembagaan dalam tata kelola data pemilu; penyediaan data pemilu dalam format data terbuka; serta penguatan partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam memanfaatkan data pemilu,” terang Khoirunnisa.

Senada dengan itu, Ilham Saputra, Ketua KPU RI, menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini bukan kerja sama pertama kali antara KPU dan Perludem. KPU terus bekerja sama secara berkelanjutan dengan lembaga masyarakat sipil untuk mewujudkan keterbukaan data pemilu.

Secara lebih khusus, Nota Kesepahaman ini juga memandatkan penyediaan data pemilu dalam format data terbuka. Ada tiga ciri kunci data terbuka. Pertama, ketersediaan dan akses: data harus tersedia secara keseluruhan dan mudah diunduh di internet. Data juga harus tersedia dalam bentuk yang mudah dan dapat dimodifikasi. Kedua, penggunaan kembali dan redistribusi: data harus disediakan dengan ketentuan yang memungkinkan pengguna menggunakan kembali dan meredistribusi data tersebut termasuk penggabungan dengan set data lain. Data harus dapat dibaca oleh mesin. Ketiga, partisipasi universal: setiap orang harus dapat menggunakan, menggunakan kembali, dan mendistribusikan kembali—tidak ada diskriminasi terhadap orang atau kelompok tertentu dan juga batasan penggunaan untuk tujuan tertentu.

Telah banyak manfaat yang bisa diambil dari keterbukaan data pemilu ini. Yang paling terlihat adalah partisipasi dari komunitas teknologi menggunakan data-data yang dibuka oleh KPU. Banyak aplikasi-aplikasi pendidikan pemilih yang mengajak pemilih berpartisipasi lebih bermakna—tidak hanya datang ke TPS tapi juga mencermati profil para kandidat. Setelah pemungutan suara, ada pula inisiatif pemantauan rekapitulasi suara yang menjadi kontrol terhadap rekapitulasi yang dijalankan KPU.

“Keterbukaan data menjadi hal yang sangat penting karena salah satu pilar pemilu adalah transparansi penyelenggaraan tahapan, transparansi hasil, dan transparansi keuangan,” kata Ilham.

Pada acara yang sama, KPU juga menandatangani nota kesepahaman kerja sama kepemiluan dengan PT Tribun Digital Online. Hadir pada acara tersebut Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik, Arief Budiman, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Hasyim Asy’ari, Ketua DKPP Muhammad, serta Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar.