April 19, 2024
iden

Permohonan Jadi Sorotan

Sejumlah permohonan dalam perselisihan hasil pemilu legislatif diduga tak cukup lengkap untuk dibawa ke MK.

Kualitas dan kelengkapan sebagian permohonan dalam perselisihan hasil pemilihan umum legislatif pada Pemilu 2019 menjadi sorotan. Kondisi ini tidak boleh mengurangi keseriusan Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon dalam menjalani tahapan persidangan.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, Minggu (14/7/2019), di Jakarta, melihat tidak banyak permohonan yang memiliki signifikansi untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, hanya sekitar 25 persen dari seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif yang bisa dianggap sebagai permohonan yang serius untuk disengketakan di MK.

Masalah permohonan ini juga disinggung dalam persidangan di ruang panel 1 MK yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan hakim anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat, Kamis pekan lalu. Saat itu Arief menyoroti tuntutan dari sebagian pemohon yang dianggap tidak jelas. Ia juga menggarisbawahi sejumlah bukti yang baru diajukan pemohon dalam persidangan itu.

Selain mengingatkan tentang sebagian bukti yang ternyata belum diklasifikasi oleh sebagian pemohon, dalam kesempatan itu Arief juga mempertanyakan bagaimana bukti-bukti itu diverifikasi tanpa pengelompokan yang jelas.

Sengketa kewenangan

Kondisi ini, menurut Fadli, tak boleh mengurangi keseriusan KPU dalam menghadapi PHPU legislatif. Ini karena ada kemungkinan banyak hal muncul di persidangan itu, seperti terkait sengketa kewenangan.

Munculnya kemungkinan itu menyusul adanya putusan atas pelanggaran administrasi pemilu yang sebelumnya sudah diambil Bawaslu dan pada saat bersamaan kasus itu juga disengketakan di MK. ”Itu harus betul-betul di-clear-kan (dijernihkan). Jangan sampai ada ketidakpastian hukum terhadap hasil pemilu,” ujar Fadli.

Terkait hal itu, komisioner KPU, Hasyim Asy’ari, memastikan KPU sudah membuat surat ke KPU daerah yang terkena putusan Bawaslu. Jika perkara dalam putusan Bawaslu itu tidak disengketakan di MK, hasil putusannya sudah bisa dilaksanakan.

Ketua Bawaslu Abhan menyebutkan, setelah rekapitulasi penghitungan suara nasional pada 21 Mei lalu, ada 73 laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu. Laporan itu diselesaikan dengan proses ajudikasi yang 21 di antaranya dikabulkan.

Dari 21 laporan yang sudah dikabulkan, sekitar setengahnya sudah ditindaklanjuti oleh KPU. Sisanya kini tengah disengketakan di MK dan berpotensi menimbulkan sengketa kewenangan.

Sidang lanjutan

Agenda sidang lanjutan PHPU legislatif, Senin (15/7), adalah pemeriksaan terhadap jawaban termohon atau KPU, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu. Selain itu, juga akan dilakukan pengesahan alat bukti termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

Berdasarkan data dari situs resmi MK pada Minggu malam, terdapat 221 persidangan yang akan dilangsungkan sepanjang 15-18 Juli.
Pada persidangan pekan lalu, terdapat sejumlah permohonan yang dicabut. Selain itu, ada juga pihak pemohon atau kuasa hukumnya yang tidak datang di persidangan.

Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, mengatakan bahwa KPU tetap memberikan jawaban terhadap sejumlah permohonan, baik yang permohonannya dicabut maupun permohonan yang tidak dihadiri pemohonnya. (INKI RINALDI)

Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 15 Juli 2019 di halaman 2 dengan judul “Permohonan Jadi Sorotan”. https://kompas.id/baca/utama/2019/07/15/permohonan-jadi-sorotan/