October 7, 2024

Perubahan Iklim dan Resolusi Demokrasi 2024

Salah satu tantangan besar yang semakin hari semakin nyata dihadapi umat manusia adalah perubahan iklim. Arus demokrasi dunia ternyata tidak mampu merangkul hak alam untuk tetap lestari dan hijau. Di Indonesia, Reformasi yang memuat misi kemanusiaan dan keadilan dengan pemilu berkalanya ternyata tidak banyak menghasilkan kebijakan yang berpihak pada alam. Atas nama ekonomi, ekologi luluh lantah dieksploitasi habis-habisan.

Literasi perubahan iklim di Indonesia paling rendah dibandingkan 23 Negara lainnya. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Global Public Opinion dan YouGov, didapati data 18 % orang Indonesia tidak percaya bahwa perubahan iklim disebabkan oleh aktivitas manusia. Dari 23 negara yang terlibat dalam survei, Indonesia memiliki presentasi penyangkal perubahan iklim terbanyak.

Beberapa permasalahan yang menjadi sorotan diakibatkan oleh perubahan iklim di antaranya adanya kenaikan permukaan air laut sehingga menyebabkan ancaman bagi kelangsungan hidup negara yang berada di dataran rendah. Selain itu, ketersediaan jumlah ikan di laut pun mendapatkan ancaman yang serupa, keanekaragaman biota laut, dan kelestarian habitatnya tidak luput dari dampak perubahan iklim.

Dampak yang paling nyata dirasakan oleh manusia di negara manapun adalah meningkatnya temperatur rerata harian mempengaruhi pola curah hujan. Bencana banjir hingga kekeringan terjadi tanpa bisa lagi diprediksi dengan pasti. Dampak serius lainnya mempengaruhi ketersediaan pangan kita karena musim tanam menjadi tidak menentu, kualitas panen menurun dan nelayan sulit melaut.

Pemilu kita

Dalam mengidentifikasi isu lingkungan hidup kita juga perlu menganalisa apakah pelaksanaan pemilu ini secara teknis berwawasan lingkungan hidup? UU 7/2017 melalui turunannya yakni PKPU 15/2018 memiliki aturan yang mengatur logistik pemilu haruslah yang ramah lingkungan. Walau demikian pelaksanaan pemilu kita tetap saja banyak memerlukan kertas, flexy bahan baliho, kain bahan spanduk dan lain sebagainya. Itu artinya tetap akan banyak pohon yang harus ditebang demi logistik pemilu, di sisi lain logistik ini akan menjadi limbah.

Misalnya limbah pemilu yang berasal dari alat peraga kampanye seperti baliho, banner, spanduk dan lainnya. Semua ini tidak benar-benar didaur ulang melainkan hanya dimanfaatkan ulang untuk kebutuhan penghalang atau tirai di warung-warung misalnya. Ketika sudah rusak atau robek maka tetap saja akan menjadi sampah yang susah untuk diurai alam. Belum lagi bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, kalender, stiker, poster yang tidak memiliki nilai guna jangka panjang menjadi akan menjadi dalam hitungan bulan.

Problem lainnya berasal dari logistik pungut hitung suara yang memakai amat banyak kertas. Pemilu kita memang sangat administratif. Semuanya harus terdokumentasikan ke dalam banyak formulir. Selain mengharuskan penggunaan banyak logistik kertas, energi petugas pun banyak terkuras mengerjakan banyaknya formulir rekapitulasi hingga menimbulkan kelelahan. Belum lagi desain kertas suara kita yang terlalu besar dinilai tidak efektif dan efisien selain membuat pemilih kebingungan juga sangat tidak ramah lingkungan.

Realita ini belum cukup mampu memtransformasikan pemilu kita ke dalam bentuk digital. Karena memang digitalisasi pemilu memerlukan banyak pertimbangan apalagi kenyataan belum sepenuhnya masyarakat kita terjangkau jaringan internet. Internet dan perangkat digital masih merupakan hal mahal bagi sebagian masyarakat kita.

Ada kekhawatiran penggunaan digital untuk e-voting bukannya mengefektifkan pemilu malah menambah masalah baru. Problem lainnya dalam digitalisasi pemilu yaitu menjamurnya bazzer apa lagi saat tahun politik membuat kepercayaan publik terhadap penyelenggara terkikis. Penggunaan e-voting akan mendorong konflik baru antara masyarakat yang berbeda pilihan, bahkan antara masyarakat dengan penyelenggara.

Jika berkaca dari Pemilu 2019 yang lalu kita memang perlu mempertimbangankan penggunaan e-rekap namun hanya pada hal-hal teknis yang tidak memicu masalah baru. Dengan demikian penggunaan e-rakap merupakan upaya memangkas penggunaan kertas dan mengefektifkan energi dari penyelenggara khususnya jajaran petugas TPS. Tentu bisa dinilai sebagai terobosan yang berwawasan lingkungan hidup.

Pemerintahan hijau

Apakah krisis iklim yang terjadi memiliki benang merah dengan pelaksanaan demokrasi kita? Tentu ada karena krisis iklim yang terjadi banyak dipengaruhi aktivitas manusia yang dipayungi oleh kebijakan yang tidak mendukung alam. Kebijakan yang tidak ramah terhadap alam ini di antaranya dibentuk oleh para pemimpin yang lahir melalui sistem demokrasi kita yaitu pemilu dan pilkada.

Pemilu dan pilkada kita memiliki banyak bolong dalam pengaturannya dan memang harus segera disempurnakan. Diperlukan Revisi UU Pemilu agar kita memiliki kerangka hukum yang berkepastian dan berkeadilan. Dengan demikian pelaksanaannya akan melahirkan pemimpin yang jujur, adil, berintegritas dan responsif terhadap isu krusial yang di dalamnya juga memuat isu lingkungan hidup.

Aturan pemilu yang belum sempurna ini menjadi celah masuknya modal politik dari para cukong yang dikemudian hari akan meminta politik balas budi. Politik balas budi ini biasanya dalam bentuk perizinan SDA dan tanah. Mereka yang sudah terlanjur dikuasai syahwat kekuasaan akan melakukan pembangunan yang mengesampingkan pembangunan yang berkelanjutan hingga memperparah kesenjangan sosial.

Pidato Presiden Jokowi pada KTT Pemimpin Dunia tentang perubahan iklim atau COP26 yang dilaksanakan pada 1 November 2021 di Glasgow menegaskan komitmen Indonesia dalam membantu menangani perubahan iklim. Dalam pidatonya ia mengatakan, “dengan potensi alam yang begitu besar, Indonesia terus berkontribusi dalam penanganan perubahan iklim. Laju deforestasi turun signifikan, terendah dalam 20 tahun terakhir.

Namun, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja malah menjadi salah satu aturan yang tidak mendukung terhadap lingkungan hidup. Dengan dalih menggenjot pertumbuhan ekonomi undang-undang sapu jagat ini memuat upaya percepatan pertumbuhan ekonomi yang banyak mengorbankan kepentingan lingkungan hidup bahkan HAM.

Setidaknya ada tiga problem lingkungan hidup yang mendapat pengkhianatan melalui UU Cipta Kerja. Yang pertama hilangnya peran organisasi lingkungan hidup dalam partisipasi penyusunan AMDAL karena pelibatannya hanya sebatas masyarakat terdampak saja. Kedua memutus kontrol sosial terhadap AMDAL melalui penghapusan mekanisme upaya hukum atau keberatan terhadap AMDAL. Ketiga izin lingkungan tidak diatur secara tegas menimbulkan ambiguitas hingga melemahkan penegakan hukum lingkungan itu sendiri.

Ironi memang ketika semangat pencegahan perubahan iklim hanya sebatas retorika tanpa diartikulasikan pada kebijakan yang responsip terhadap kepentingan lingkungan. Reaksi penolakan publik pun kerap dianggap angin lalu yang tidak lagi didengar. Padahal para pemipin yang membuat kebijakan memiliki ikatan politik hingga moral dengan konstituennya.

Jika kita berkaca pada pemilu dan pilkada kita, isu lingkungan bukanlah isu yang diracik sebagai bumbu kampanye di dalam visi, misi, dan program kerja para kandidat. Bahkan isu perubahan iklim tidak digaungkan untuk sekedar mengedukasi masyarakat akan ancaman bencana iklim yang sedang umat manusia hadapi.

Dalam pemilu kita memang sepi janji-janji perlindungan terhadap lingkungan hidup. Atau mungkin jika kontestan menyebutkan pembangunan yang ramah lingkungan justru akan sepi dari pemodal politik? Para cukong ini tidak akan mendukung kandidat yang kelak kepemimpinannya lebih dominan memihak pada lingkungan hidup.

Emil Salim salah seorang pelopor pembangunan berkelanjutan menilai bahwa selama ini konsep pembangunan berkelanjutan tidak dijalankan. “Masalah pokoknya, pembangunan mengandalkan pasar dan pasar tidak menangkap isyarat sosial dan lingkungan hidup.” Pada akhirnya masyarakat kecil tidak mendapatkan keuntungan yang sepadan dan perubahan iklim di bumi menjadi semakin parah.

Ya, begitulah realitas kontestasi politik kita memang masih sangat sepi dari kepemimpinan yang mengusung pemerintahan hijau. Padahal, pemerintahan hijau bukan berarti antipembangunan, melainkan tetap melakukan pembangunan yang caranya ramah terhadap alam. Kebijakan yang dibentuk oleh pemerintahnya tidak  selalu mengorbankan alam. Setidaknya ada kebijakan yang menempatkan diri di tengah-tengah sehingga ekologi bisa bersanding dengan ekonomi.

Di usia bumi yang kian menua, publik harus memahami isu perubahan iklim karena ancamannya nyata dan ada di depan mata. Sikap kritis publik diperlukan untuk memastikan Indonesia benar-benar memiliki andil dalam isu perubahan iklim. Pemerintah yang mengabaikan jeritan alam akan menanggung dosa atas bencana perubahan iklim yang semakin menyengsarakan rakyat. Kini saatnya kita menggaungkan isu perubahan iklim untuk menjadi catatan resolusi demokrasi kita di tahun 2024. []

FIRMAWATI

Divisi Hukum dan Advokasi Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Aktivis Nasyiatul Aisyiyah