Maret 28, 2024
iden

PKPU 15/2017: Pemilih Potensial Boleh Berikan Dukungan untuk Calon Perseorangan di Pilkada 2018

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) No.15/2017 kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan rancangan telah diundangkan. RPKPU baru dikonsultasikan pada hari ini kepada DPR(21/11).

“Kami sudah mengirimkan surat untuk konsultasi PKPU pengganti No.3/2017, tapi karena mendesak dan belum mendapat jadwal, kami kirimkan ke Kemenkumham dan sama Kemenkumham sudah diundangkan. Tapi, belum kami publish di situs JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) karena menunggu persetujuan DPR,” kata Arief.

PKPU No.15/2017 memuat satu perubahan substansial, yakni mengenai pihak yang diperkenankan sebagai pendukung bagi calon perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Sebelumnya, hanya pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dapat menjadi memberikan dukungan kepada calon perseorangan. Kini, di PKPU No.15/2017, pemilih potensial, yakni orang yang akan berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara, diperbolehkan menjadi pendukung.

“Putusan Mahkamah Konstitusi, setelah DPT pemilu terakhir, orang yang berpotensial jadi pemilih boleh memberikan dukungan jika pada tanggal 27 Juni 2018, usianya sudah 17 tahun. Jadi, aturan ini untuk mengakomodasi putusan MK,” tukas Arief.

Komisi II menyetujui PKPU No.15/2017. Pemilih potensial dapat meminta surat keterangan dari Dinas Kependudukan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan akan berusia 17 tahun pada 27 Juni.

“Keputusan sudah diambil. Komisi II menyetujui perubahan PKPU 3 menjadi PKPU 15/2017. Ini memang menindaklanjuti putusan MK,” kata Pimpinan Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera.