Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diminta untuk segera mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan yang telah direvisi. PKPU tersebut telah mengaokomodasi dua putusan Mahkamah Konstitusi terbaru dan sudah rampung diharmonisasi.
Anggota KPU, Evi Novida Ginting, mengatakan, KPU sudah menyelesaikan revisi PKPU Pencalonan. Proses harmonisasi PKPU di Kemenkumham pun telah selesai dilakukan.
Sejumlah pendapat yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM, kata Evi, juga telah diterima. Hanya ada satu hal teknis terkait ketentuan mengenai masa perbaikan bagi pasangan calon yang tidak bisa diakomodasi. Hal ini berhubungan dengan tahapan serta petunjuk teknis mengenai calon perseorangan yang sudah dikeluarkan dalam PKPU sebelumnya.
”Karena tahapan tidak menunggu, tahapan berjalan terus,” kata Evi.
Ia menambahkan, KPU juga akan menyampaikan kepada Menkumham agar segera mengundangkan PKPU Pencalonan. Pengundangan PKPU Pencalonan perlu dilakukan mengingat tahapan pencalonan bagi calon perseorangan yang sudah memasuki tahapan penyerahan syarat minimal dukungan dan sebaran.
”Jadi ya tentu kita berharap Menkumham bisa segera mengundangkan Peraturan KPU (pencalonan) setelah kita sampaikan hasil (pleno) pascaharmonisasi,” kata Evi.
Saat ini, tahapan pilkada telah memasuki pengumpulan berkas dukungan dan syarat pencalonan bagi calon dari jalur perseorangan.
Tahapan
Peneliti Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana, mengatakan, jika Peraturan KPU terkait pencalonan belum usai direvisi, akan ada tantangan menyusul tahapan pencalonan perseorangan yang sudah dimulai. Tantangan itu berhubungan dengan proses verifikasi yang berpotensi dipertanyakan pelaksanaannya.
Saat ini ada dua putusan MK yang perlu diselaraskan dengan Peraturan KPU (PKPU) Pencalonan. Masing-masing Putusan MK Nomor 99/PUU-XVII/2019 yang terkait pemaknaan calon kepala daerah tidak boleh tercela. Sebagian di antaranya para pemakai atau pengedar narkotika.
Berikutnya Putusan MK 56/PUU-XVII/2019 tentang pencalonan mantan narapidana kasus korupsi. Putusan tersebut menyebutkan perlunya jeda lima tahun bagi terpidana kasus korupsi sebelum dapat mencalonkan diri dalam pilkada. Jeda ini dihitung mulai yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana.
Ihsan mengatakan, secara aturan bisa saja tahapan berjalan sembari menunggu revisi Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pencalonan Pilkada 2020 dirampungkan. Prosesnya berjalan dengan mengacu pada PKPU lama. Namun, hal itu bisa menimbulkan kebingungan jika revisi PKPU Pencalonan tidak segera diselesaikan.
”Jangan sampai ini akan berujung pada sengketa pencalonan karena (bakal calon) akan tunduk pada dua peraturan yang berbeda hanya karena terlambat dilakukan perubahan,” kata Ihsan.
Ia menambahkan, revisi PKPU Pencalonan yang mengakomodasi sejumlah putusan MK mesti secepatnya diselesaikan. Ini mesti dilakukan sebelum adanya verifikasi dan penetapan pasangan calon. (INGKI RINALDI)
Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://kompas.id/baca/polhuk/2020/02/20/pilkada-2020-pkpu-pencalonan-mendesak-ditetapkan/