October 6, 2024

Potensi Penyimpangan Aparatur Negara dalam Pemilu 2024

Untuk menjamin penyelenggaraan Pemilu 2024 yang bebas, partisipatif, dan adil profesionalisme dan netralitas aparatur negara menjadi salah satu prasyarat penting dan mendasar. Karena itu, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dipastikan tidak terlibat dalam politik praktis dan tidak partisan. ASN harus profesional dalam menjalankan fungsi dan tugasnya di tengah Pemilu.

Meskipun hukum positif telah mengatur tentang keharusan bagi ASN untuk bertindak profesional dan larangan berpolitik praktis serta bersikap partisan, namun masih dijumpai banyak kasus penyimpangan, mulai dari pelanggaran netralitas, dugaan kecurangan pemilu, dan pelanggaran profesionalitas. Koalisi NGO untuk Keadilan Pemilu (SINGKAP) dalam pemantauan yang dilakukan sejak Mei-November 2023 terdapat 59 kasus penyimpangan ASN, dengan 65 tindakan.

“Pemantauan ini mengkategorikan secara berbeda antara kasus dengan tindakan penyimpangan. Untuk penyimpangan kasus terjadi pada ruang dan waktu tertentu, sedangkan tindakan adalah tindakan penyimpangan yang dilakukan oleh pelaku tertentu,” kata Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan dalam acara “Rilis Data Pemantauan dan Penyimpangan Aparatur Negara dalam Pemilu 2024”, di Kantor Imparsial, Jakarta Selatan, Kamis (30/11).

Halili mengatakan, dalam pemantauan tersebut koalisi membagi jenis pelanggaran menjadi tiga, yakni pelanggaran netralitas, kecurangan pemilu, dan profesionalitas terkait dengan penyimpangan aparatur negara. Ia menyebut terdapat 32 kasus dalam pelanggaran netralitas, 24 kasus dalam kecurangan pemilu, dan 4 kasus pelanggaran profesionalitas.

Sementara itu Gufron Mabruri, Direktur Imparsial menambahkan, pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah dukungan ASN terhadap kontestan tertentu, menurutnya jumlahnya mencapai 40 tindakan. Sementara terdapat 7 tindakan pelanggaran dalam bentuk dukungan pejabat terhadap kontestan tertentu dan kampanye terselubung sebanyak 4 tindakan.

“Pelaku penyimpangan aparatur negara paling banyak adalah aktor pemerintah di level kabupaten, sebanyak 10 tindakan dilakukan oleh ASN Pemkab. Sementara kepala desa, Polri, kepala dinas, masing-masing 5 tindakan, dan Guru sebanyak 3 tindakan. Masing-masing 2 kasus dilakukan oleh presiden, Pj Gubernur, Pj Bupati, TNI, ASN Pemerintah Kota,” kata Gufron.

Lebih lanjut, koalisi mencatat kontestan yang diuntungkan dari penyimpangan aparatur negara yang dikategorikan dalam kandidat dan partai politik. Menurut temuan koalisi, kasus yang menguntungkan kandidat sebanyak 43 kasus, dengan 21 kasus menguntungkan pasangan Prabowo-Gibran, 8 kasus menguntungkan Caleg DPRD, 7 kasus menguntungkan pasangan Ganjar-Mahfud, Caleg DPR RI dan DPD RI 3 kasus, dan pasangan Anies-Muhaimin sebanyak 2 kasus.

Herman Suparman, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengatakan asas hukum yang harus dipatuhi oleh ASN adalah asas netralitas. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN baik PNS maupun PPPK wajib menerapkan asas netralitas dalam konteks apapun.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil melarang ASN memihak atau membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan kepentingan politik tertentu. Tindakan tersebut berkonsekuensi sanksi yang cukup berat.

“Jika pelanggaran ringan dilakukan tindakan pendisiplinan, sedangkan levelnya sedang menunda kenaikan pangkat, sementara level berat pemberhentian dari ASN secara tidak hormat. Itu yang harus diperhatikan semua ASN dalam level nasional sampai lokal,” kata Herman.

Lebih lanjut, Herman mengungkapkan, dalam konteks Pemilu Presiden ada hal yang krusial dalam penegakan netralitas ASN. Ia menyebut dari tiga pasangan capres-cawapres, semuanya melibatkan menteri aktif dalam pemenangan dan kampanye. Selain itu, hampir di 270 daerah dipimpin oleh Pj Kepala Daerah yang ditetapkan oleh Presiden untuk menggantikan sementara kepala daerah yang sudah selesai. Karena itu potensi pelanggaran terhadap netralitas ASN sangat tinggi.

“Tentu kita mengharapkan kesadaran dari ASN. Namun yang paling penting adalah peran aktif kita semua, media massa, dan masyarakat sipil terus melakukan pemantauan dan aktif memberikan pelaporan,” ujarnya.

Sebagai upaya untuk mencegah kekacauan elektoral menurut Dimas Bagus Arya, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) melakukan pemantauan menjadi hal yang penting. Ia menyebut ketidaknetralan Presiden dan potensi kecurangan sudah mulai tampak. Misalnya melalui pengisian Pj Kepala Daerah yang menurutnya jauh dari transparansi dan akuntabel, serta kental konflik kepentingan. Padahal sudah ada teguran melalui Putusan MK 67/PUU-XX-2022 yang mengamanatkan dibentuknya peraturan teknis turunan dari pasal 201 UU NO.10 Tahun 2016 dan laporan akhir Ombudsman untuk dapat melakukan revisi penunjukan Pj Kepala Daerah.

Menurutnya pihak yang paling berpotensi besar melakukan kecurangan adalah ASN. Hal itu bermuara pada revisi UU ASN yang berisi penghapusan Komite ASN, yang seharusnya bisa menjadi ruang untuk mencegah segala bentuk kecurangan ASN.

“Melalui revisi tersebut peran dari Komite ASN tidak ada lagi. Ini yang kemudian perlu disorot lebih jauh terkait netralitas ASN dalam konteks pra pemilu dan pasca pemilu,” kata Dimas.

Peraturan Pemerintah (PP) NO. 53 Tahun 2023 yang tidak mewajibkan untuk mengundurkan diri dari jabatan publik ketika mencalonkan diri sebagai capres-cawapres dinilai bisa menjadi pintu masuk untuk kepentingan pragmatis elektoral. Dengan cukup mengajukan diri pada Presiden saja bisa berpotensi terjadinya kesepakatan yang menguntungkan pihak tertentu.

Dimas juga menyoroti soal netralitas Polri dan TNI, menurutnya sikap netral harus bisa ditunjukkan, bukan hanya sekedar retorika yang diucapkan. Karena beberapa waktu terakhir Koalisi untuk Reformasi Sektor Keamanan mencatat ada dugaan mobilisasi polisi di beberapa titik kota, terutama Surabaya yang melibatkan anggota kepolisian untuk memasak perangkat kampanye.

“Jadi ucapan atau retorika Kapolri harus dibuktikan dalam konteks implementatif,” tegasnya.

Meskipun DPR RI komisi III sudah membentuk Panja netralitas Polri dalam pemilu dan DPR RI komisi I sudah membentuk Panja netralitas TNI dalam pemilu. Namun Dimas khawatir Panja yang dibentuk oleh DPR bias dan subjektif. Menurutnya Panja netralitas Polisi dan TNI berpotensi tidak akuntabel, karena tidak melibatkan masyarakat sipil dan ahli dalam komposisi Panja.

“Semua diisi oleh anggota dewan yang mempunyai kepentingan politik masing-masing. Panja yang punya wewenang untuk mengawasi, juga harus kita awasi supaya netral dan objektif serta mengedepankan kemaslahatan publik,” ucap Dimas.

Dimas juga berpesan untuk tidak melihat pemilu hanya sebatas Pilpres saja, menurutnya penting untuk memberi perhatian pada pemilu legislatif dan Pilkada. Agar tidak terjadi fenomena polarisasi, segregasi, korban jiwa dan kerugian-kerugian seperti pada Pemilu 2019. []