April 18, 2024
iden

Progresif! Bawaslu Kerjasama dengan Tiga Aktor Strategis di 2018

Berupaya memberikan yang terbaik untuk pengawasan di Pilkada gelombang ketiga dan Pemilu 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bekerjasama dengan berbagai pihak. Salah satunya lembaga intelijen di bidang keuangan, yakni Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK akan membantu Bawaslu unjuk taring dalam penanganan mahar politik dan politik uang. Dengan memeriksa aliran dana dari akun bank partai politik atau oknum tertentu, mahar politik dan politik uang dapat ditelusuri.

“Tidak sulit bagi PPATK untuk menelusuri aliran dana yang keluar masuk. Tinggal sebut nama dan tanggal lahir, hasilnya bisa diproses selama lima hari. Tapi, kalau tahu banknya, bahkan bisa diproses (dalam waktu) hanya tiga hari,” ujar Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, pada acara “Diskusi Awal Tahun: Pencapaian 2017 dan Proyeksi 2018” di Royal Kuningan Hotel, Guntur, Jakarta Selatan (25/1).

Bantuan PPATK juga akan digunakan dalam investigasi laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta Pilkada dan Pemilu. Jika peserta tak jujur atau tak patuh dalam laporannya, Bawaslu dapat menindak sesuai aturan.

Selain dengan PPATK, Bawaslu juga bekerjasama dengan platform media sosial di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), dan Kepolisian RI (Polri) untuk menangani konten-konten negatif selama tahapan Pilkada dan Pemilu. Skemanya, jika Bawalsu menemukan konten negatif yang dilarang Undang-Undang, Bawaslu akan meminta platform media sosial untuk menonaktifkan akun yang bersangkutan. Jika platform tidak menindak lanjuti permintaan Bawaslu, Bawaslu akan melapor kepada Kominfo guna memberi teguran kepada platform. Bawaslu juga akan meneruskan konten negatif kepada pihak Kepolisian jika ditemukan unsur pidana.

“Bawaslu tegas memberantas hoax dan ujaran kebencian. Jumlah pemilih kita yang menggunakan media sosial sangat banyak. Maka, kita melakukan dua hal, penutupan akun dan pidana,” kata Fritz.

Anggota Bawaslu lainnya, Rahmat Bagja, mengatakan Bawaslu akan bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk memastikan para kandidat menyalurkan zakat di lembaganya. Hal ini ditujukan agar tak ada politik uang yang diselundupkan atas nama zakat oleh para kandidat.

“Pilkada nanti 27 Juni, itu bulan puasa. Pemilu 2019 kampanyenya juga akan dilaksanakan bulan puasa.  Maka, kami bekerjasama agar tidak ada zakat 100 ribu dikali 100 orang. Ini kan money politic,” tandas Bagja.