September 15, 2024

Prospek Integritas Partai Politik Era Prabowo

Calon presiden terpilih hasil Pemilu 2024, Prabowo Subianto mempunyai jejak rekam yang amat bermasalah dalam tinjauan agenda Reformasi. Pertama, Prabowo merupakan aktor yang menjadi bagian dari Orde Baru. Kedua, Prabowo berlatar belakang militer menyertakan kasus pelanggaran hak asasi manusia. Berdasar aspek ini, sebagian dari kita memprediksi masa depan demokrasi Indonesia semakin suram.

Tulisan ini coba menjelaskan sedikit sisi terang yang penting dikuatkan untuk perbaikan demokrasi Indonesia. Sisi terang ini ada dalam kelembagaan demokrasi yang amat penting bernama partai politik.

Partai Politik Transparan

Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang dipimpin Prabowo Subianto punya modalitas dalam upaya pencegahan korupsi. Berdasarkan riset dan publikasi Transparency International Indonesia pada tiga periode Pemilu (2014, 2019, dan 2024), Partai Gerindra merupakan partai yang paling transparan. Transparency International Indonesia menjelaskan bahwa, keterbukaan keuangan partai politik merupakan mandat undang-undang. Sebagai bagian dari badan publik, partai politik harus terbuka, termasuk terbuka keuangannya.

Dalam “Laporan Hasil Penilaian terhadap Kapasitas dan Praktik Keterbukaan Keuangan pada Tingkat Pengurus Pusat 9 Partai Politik Pemilik Kursi DPR RI” (2023), Transparency International Indonesia memberikan gambaran, Partai Gerindra mempunyai nilai transparan paling tinggi, 68% berbanding 40% rataan semua partai DPR. Nilai rataan ini hasil akumulasi penilaian tiga dimensi partai politik: 1. Regulasi Keuangan Internal; 2. Struktur dan SDM; dan 3. Keterbukaan Informasi.

Capaian Partai Gerindra tersebut sesuai dengan penilaian Komisi Informasi Pusat (KIP) yang secara berkala setiap tahun melaporkan lembaga paling informatif. Dalam laporan ini, Partai Gerindra merupakan partai politik yang paling informatif. Hingga per Desember 2023, Partai Gerindra meraih penghargaan ini delapan tahun berturut-turut dalam kategori partai politik sebagai badan publik nonpemerintah.

Penilaian terhadap Partai Gerindra menjadi relevan dengan advokasi peningkatan bantuan keuangan partai politik sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. Advokasi ini sudah lama dilakukan NGO demokrasi dan antikorupsi seperti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Transparency International Indonesia, dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Selama ini, advokasi relatif terhambat salah satunya karena penguasa kekuasaan tertinggi bukan pihak yang punya komitmen terhadap keterbukaan keuangan partai politik dan peningkatan subsidi keuangan partai politik.

Pencegahan korupsi melalui peningkatan bantuan keuangan partai politik juga sudah menjadi arus utama di Kementerian/Lembaga Negara. Komisi Pemberantasan Korupsi pernah merekomendasikan peningkatan bantuan keuangan partai politik secara bertahap hingga 100% dari total pengeluaran partai politik. Lembaga antirasuah ini berpendapat, jika 100% uang partai politik adalah uang negara, maka partai politik wajib melaporkan seluruh uang yang diterima dan dibelanjakannya. Penyelenggara negara dan rakyat pun berkepentingan untuk menagih uang tersebut dari partai politik.

Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadikan hal ini sebagai bentuk capaian Aksi 11 Partai Politik dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pun menjadikan keuangan partai politik sebagai bagian dari ukuran Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) yang bersama KPK dan Kemendagri terus diupayakan masuk dalam naskah akademik rancangan undang-undang partai politik.

Pemerintahan Efektif

Pengutaran komitmen tersebut punya keterkaitan dengan modalitas kepemimpinan kuat Prabowo Subianto sebagai Presiden 2024-2029 dan sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. Prabowo didukung koalisi partai DPR yang memungkinkan menguasai lebih dari 50% kursi parlemen. Realisasi Asta Cita melalui legislasi DPR akan relatif berpeluang lebih lancar diwujudkan dibanding Nawa Cita Presiden Joko Widodo pada periode awal Pemerintahan 2014-2019.

Dalam pengalaman advokasi organisasi masyarkat sipil, ada dugaan bahwa, kewenangan besar Presiden Joko Widodo sulit dioptimalkan karena berbagai keadaan. Pertama, Jokowi bukan ketua partai politik, melainkan “petugas partai”. Kedua, Jokowi pada periode pertama tidak bisa menguasai fraksi partai politik di DPR karena koalisinya tidak mayoritas.

Dua keadaan lemah Jokowi tersebut tidak dimiliki Prabowo. Pertama, Prabowo adalah ketua partai politik dengan gaya kepemimpinan yang kuat. Kedua, Prabowo memungkinkan cepat membentuk koalisi fraksi partai politik mayoritas di DPR.

Dengan dua keadaan itu, prospek peningkatan integritas partai politik lebih terang pada era Prabowo. Agenda peningkatan bantuan keuangan partai politik secara signifikan dengan menyertakan syarat transparansi dan akuntabilitas partai politik, bisa lebih mungkin masuk dalam ketentuan undang-undang partai politik dan undang-undang pemilu. Ini semua bisa lebih mungkin dicapai, baik melalui legislasi inisiatif DPR maupun pemerintah.

Titik suramnya ada pada keadaan sistem kepartaian DPR yang masih bersistem multipartai ekstrem. Hasil Pemilu DPR 2024 dengan sistem pemilu proporsional terbuka membuat suara pemilih relative terdistribusi merata sehingga menciptakan komposisi kursi partai DPR yang relatif imbang. Hasil penghitungan rumus partai efektif dalam parlemen (ENPP), dari 8 partai DPR, 7 punya pengaruh efektif dalam mempengaruhi proses legislasi.

Peluang RPJMN

Jika merujuk pada Konsep Rancangan Teknokratik RPJMN 2025-2029, ada sejumlah perencanaan yang sesuai dengan tujuan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Dalam Bab Transformasi Tata Kelola, Pemerintah merencanakan sejumlah isu strategis, yaitu: 1. Integritas Partai Politik; 2. Sistem Antikorupsi dan Akuntabilitas Pembangunan; 3. Transformasi dan Digitalisas Pelayanan Publik; 4. Sistem Penggajian Tunggal; 5. Manajemen Talenta; 6. Kualitas Regulasi; dan 7. Integritas Proses Bisnis.

Isu strategis dan kebutuhan perubahan kerangka kelembagaan tersebut membutuhkan revisi sejumlah regulasi. Di antaranya Revisi UU 2/2011 tentang Partai Politik, Revisi UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Revisi UU 20/2021 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Aksi Stranas PK yang sesuai dengan RPJMN Teknokratik 2024-2025 juga mempunyai tantangan untuk bisa sinkron dengan Visi Misi Prabowo-Gibran. Salah satu dokumen formil yang harus menjadi dasar pertimbangan sinkronisasi ini adalah dokumen 8 Misi, 17 Program Prioritas, dan 8 Program Hasil Tercepat.

Sebagai dokumen Visi, Misi, dan Program Pemilu 2024, Asta Cita memiliki ketentuan yang terkait dengan integritas pemerintahan. Asta Cita nomor 7 berbunyi: memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Ada istilah “reformasi politik, hukum, dan birokrasi” serta “pencegahan dan pemberantasan korupsi”. Penting memastikan dan menghubungkan beberapa istilah ini dengan sejumlah prinsip dan aksi pencegahan korupsi. []

USEP HASAN SADIKIN