September 14, 2024

PSHK: RUU Perubahan Keempat UU MK Upaya Lumpuhkan MK

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak DPR dan presiden menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat UU Mahkamah Konstitusi (Perubahan Keempat UU MK) karena substansinya tidak ditujukan memperkuat kewenangan dan kelembagaan MK. PSHK menilai pembahasan Perubahan Keempat UU MK pada 13 Mei lalu merupakan upaya untuk melumpuhkan MK.

“Perubahan Keempat UU MK menunjukkan itikad buruk pembentuk undang-undang, sebab perubahan itu disusun melalui proses yang senyap, tertutup, tergesa-gesa, minim partisipasi publik, serta substansinya kental dengan kepentingan politik untuk menundukkan MK,” tulis PSHK dalam siaran pers (15/5).

PSHK menilai, langkah tersebut merupakan bentuk autocratic legalism yang merusak demokrasi dan independensi MK. Karena Perencanaan Perubahan Keempat UU MK itu tak terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024, tidak terdaftar dalam Prolegnas Prioritas 2024 maupun dalam daftar kumulatif terbuka tahun 2024. PSHK menduga pembahasan tersebut memanfaatkan masa transisi menuju pemerintahan periode baru atau masa lame duck. Padahal seharusnya keputusan ketatanegaraan yang signifikan tak seharusnya diambil di masa transisi karena berpotensi menimbulkan persoalan legitimasi keputusan.

“Melalui Perubahan Keempat UU MK, DPR dan presiden berupaya mendepak sejumlah hakim konstitusi yang tak dikehendaki, yang selanjutnya akan menggantikannya dengan figur yang dapat menjadi perpanjangan tangan mereka,” jelas PSHK.

Perubahan Keempat UU MK dipandang akan kembali mengotak-atik masa jabatan hakim konstitusi. Masa jabatan hakim konstitusi telah melalui tiga perubahan dalam satu dekade terakhir, namun tidak terdapat justifikasi yang memadai terkait perubahan tersebut serta tidak dibarengi dengan pengetatan penegakkan etik hakim.

Lebih lanjut, PSHK menjelaskan, Pasal 23A ayat (2), (3), dan (4) Perubahan Keempat UU MK dianggap menjadi dasar recall (penarikan kembali) hakim konstitusi dengan mekanisme evaluasi per lima tahun oleh lembaga pengusul. Praktik itu merupakan intervensi dari lembaga pengusul, bukan praktik ketatanegaraan yang wajar.

“Hal ini dapat menghambat independensi dan imparsialitas kewenangan konstitusional MK, sebab hakim konstitusi akan dependen pada kehendak lembaga pengusul,” terangnya.

Upaya intervensi terhadap MK tak hanya pada masa jabatan dan penyelenggaraan kewenangan saja, melainkan juga pada lembaga penegak etiknya. Pada Pasal 27A Perubahan Keempat UU MK juga menambahkan personil Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang diusulkan tiga lembaga pengusul.

PSHK juga mendesak fraksi dan anggota Komisi III yang tidak dilibatkan dalam Pembicaraan Tingkat I bersikap tegas menolak proses pembahasan dan pengesahan. Selain itu PSHK juga mendesak MK secara tegas mengingkari Perubahan Keempat UU MK, terutama klausul evaluasi hakim konstitusi oleh lembaga pengusul, karena mengganggu independensi dan imparsialitas. []