Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur, Malaysia (9/3) secara umum berjalan lancar, namun Bawaslu memiliki catatan dalam pelaksanaan PSU tersebut. Berdasarkan pengawasan Bawaslu, banyak pemilih yang hadir hanya karena mengetahui informasi adanya PSU, namun belum mengetahui apakah termasuk dalam daftar pemilih PSU.
Berdasarkan pantauan Bawaslu setidaknya banyak ditemukan pemilih yang tidak medapatkan formulir model C pemberitahuan. Padahal sesuai PKPU, sebelumnya KPPSLN diharuskan menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara dengan tanda khusus bertuliskan PSU kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan yang tercatat dalam DPK paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara ulang di TPS.
“Hal ini berbeda dengan hasil koordinasi Bawaslu kepada KPU. Keterangan KPU pada 8 Maret 2024 menyatakan bahwa Form Model C.Pemberitahuan telah terdistribusi 100 % kepada pemilih DPT di Kuala Lumpur, melalui messenger blast,” tulis Bawaslu dalam siaran pers (12/3).
Selain itu Bawaslu juga menemukan, salinan Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) tidak dipasang di Lokasi TPSLN, demikian juga pada Kotak Suara Keliling (KSK). Menurut Bawaslu hal itu berdampak pada kebingungan status pemilih antara DPT dan daftar pemilih khusus (DPK), alhasil pemilih yang datang ke lokasi KSK bukan pemilih yang masuk dalam kategori DPT KSK. Padahal sebelumnya, pengawas pemilu telah menyarankan pada KPPSLN untuk memasang Salinan DPT untuk memudahkan pemilih yang datang.
“Sehingga implikasinya adalah pemilih tidak puas dengan pelayanan penyelenggara dan menimbulkan kegaduhan dan gangguan keamanan,” terang Bawaslu. []