Maret 29, 2024
iden

Puskapol UI: Kewenangan DKPP Perlu Diperluas

Pusat Kajian Ilmu Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) merekomendasikan perluasan kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kewenangan etika terhadap perorangan penyelenggara pemilu dinilai membawa positif terhadap pemilu yang jujur dan adil yang akan menjadi baik jika ditujukan terhadap peserta pemilu.

Direktur Puskapol UI, Aditya Perdana dalam publikasi riset bertajuk “Refleksi Peran DKPP 2012-2017” di UI, Depok (19/5) menjelaskan, pelanggaran etika yang dilakukan penyelenggara pemilu dimulai dari peserta pemilu. Kewenangan etika para calon ada di partai politik tapi tak berjalan.

“Pelanggaran terhadap asas kemandirian menjadi paling menonjol dan penting di antara asas lainnya. Dan pelanggaran ini banyak yang melibatkan para calon,” kata peneliti Puskapol UI, Ikhsan Darmawan menguatkan rekomendasi.

Perluasan kewenangan etika DKPP terhadap peserta pemilu merupakan satu dari tiga rekomendasi riset Puskapol UI mengenai peran DKPP 2012-2017. Rekomendasi lain adalah DKPP perlu melakukan pemetaan daerah pemilu berdasarkan konteks sosio kultural untuk bisa menyikapi pelaporan etika secara tepat dan efektif.

Lalu, DKPP pun perlu membuat standar berbentuk rentang variasi pemberian sanksi dari paling ringan sampai paling berat. Standar ini untuk lebih memperjelas pemberian sanksi terhadap pelanggaran etika yang dilakukan. []