Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terhadap dua orang komisioner Komisi Pemilihan Umum diklaim relatif tidak memengaruhi lembaga tersebut menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi. Sementara terkait dengan persiapan Pilkada serentak 2020, tugas-tugas yang ada di divisi-divisi bersangkutan diklaim tinggal dilanjutkan oleh pejabat yang kelak akan menggantikan.
Sehari sebelumnya, berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Evi Novida Ginting Manik diberhentikan dari jabatan Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Diklat, dan Litbang. Sementara Ilham Saputra Ilham diputuskan untuk diberhentikan dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik. Namun, kalangan masyarakat sipil menegaskan bahwa tidak boleh ada klaim bahwa putusan tersebut tidak akan memengaruhi persiapan Pilkada serentak 2020.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik, Kamis (11/7/2019) memastikan bahwa program yang ada di setiap divisi, pada saat ini tinggal dijalankan. “Ya itu kan tinggal dijalankan aja sama (komisioner) yang lain. Sama aja. Kan keputusan KPU kolektif kolegial,” kata Evi.
Ia menuturkan hal itu saat ditanya sejauh mana pemberhentian atas jabatan itu bisa memengaruhi persiapan Pilkada serentak 2020. Hal ini terutama jika dikaitkan dengan masa kerja KPU periode 2017-2022 yang sudah berjalan nyaris setengah masa jabatan.
Menurut Evi, KPU tentu harus menyesuaikan dengan putusan DKPP. Penyesuaian itu terkait dengan koordinasi dan pembagian tugas di masing-masing divisi tersebut.
“Tujuannya agar supaya dalam menjalankan tugas-tugas atau dalam tahapan pilkada (serentak 2020) ini yang sudah akan di depan mata, ini tidak ada kendala,” ujar Evi.
Rapat pleno untuk memutuskan penggantian koordinator di divisi masing-masing, imbuh Evi, akan segera dilakukan. Namun, ia belum mengetahui kapan pastinya pleno tersebut akan dilakukan.
Disinggung mengenai mekanisme pelaksanaan putusan DKPP dengan kemungkinan pertukaran jabatan antara dirinya dan Ilham, Evi meresponnya dengan tertawa. “Hahaha, ya kami masih bahas ya. Belum ada keputusan ya,” ujar Evi.
Sengketa PHPU
Kuasa hukum KPU Ali Nurdin dalam sengketa PHPU di MK, pada hari yang sama juga memastikan bahwa putusan tersebut takkan memengaruhi jalannya proses persidangan di MK. Menurutnya, hal itu menyusul putusan pemberhentian terhadap dua komisioner tersebut yang semata hanya terkait dengan jabatan dan bukan sebagai anggota KPU.
Ali juga mengatakan, terhadap keterangan yang mungkin diberikan dalam persidangan terkait urusan-urusan yang berkaitan dengan dua divisi tersebut, hal demikian tetap tidak menjadi persoalan. Pasalnya, imbuh Ali, hal tersebut tetap akan dilakukan secara kolektif dan kolegial bersama-sama dengan anggota KPU lainnya.
Hal lain yang menurut Ali menjadi alasan bahwa proses di MK tidak akan terpengaruh putusan pemberhentian terhadap Evi dan Ilham, adalah karena koordinator untuk menghadapi sengketa di MK dipercayakan pada komisioner KPU Hasyim Asy’ari. Hasyim, hingga saat ini masih menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU.
Pengaruhi Pilkada
Peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Erik Kurniawan, saat dihubungi pada hari yang sama mengatakan bahwa putusan DKPP tersebut merupakan sinyalemen adanya problem serius terhadap KPU dalam menjalankan tugasnya. Ia menambahkan, hal itu menyusul sentralnya peran dua divisi yang sebelumnya dikomandoi Evi dan Ilham.
Divisi Teknis, misalnya, merupakan bagian yang menjadi tulang punggung pelaksanaan pemilu dan pilkada. Putusan keras DKPP terhadap Ilham , imbuh Erik, menandai ada problem serius terkait manajemen pemilihan umum.
Demikian pula putusan kepada Evi, yang menandai adanya masalah serius terkait rekrutmen petugas pemilu di daerah-daerah. Erik mempertanayakan, apakah selama ini yang jadi pertimbangan dalam rekrutmen semata-mata terkait dengan kompetensi, profesionalitas, dan pengalaman, ataukah ada hal-hal lain yang justru jadi pertimbangan utama.
Ia menambahkan, putusan DKPP itu seolah mengonfirmasi adanya problem serius dalam administrasi Pemilu 2019. Menurut Erik, putusan DKPP jadi momentum yang tepat untuk membenahi persiapan Pilkada serentak 2020.
“(Putusan ini) Akan berpengaruh (terhadap Pilkada serentak 2020). Tidak boleh ada klaim tidak berpengaruh,” sebut Erik.
Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 12 Juli 2019 di halaman 2 dengan judul ” Penanganan Sengketa Tidak Terpengaruh “. https://kompas.id/baca/utama/2019/07/12/putusan-dkpp-tugas-di-kpu-tinggal-dilanjutkan/