Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 57 P/HUM/2019 tentang uji materiil terhadap Permohonan Pengujian Pasal 54 ayat (5) huruf k dan l juncto Pasal 55 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 83), dan Pasal 92 huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 84) terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.