Maret 19, 2024
iden

Putusan MK: Mesti Ada Jeda Waktu bagi Mantan Napi Korupsi untuk Mencalonkan

Rabu (11/12), Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan uji materi atas Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang (UU) No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dimohonkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) bertentangan dengan UU Dasar 1945. Mantan narapidana korupsi dengan masa hukuman lima tahun atau pidana berulang, harus menunggu masa jeda 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah di Pilkada. Putusan ini disambut baik para pemohon, meski dalam permohonannya meminta masa jeda 10 tahun.

“Meski tidak mengakomodir semua permohonan kami, tapi putusan MK ini menjadi kado istimewa dalam suasana peringatan Hari Antikorupsi Internasional, 9 Desember 2019, dan Hari Hak Asasi Manusia Internasiona, 10 Desember 2019. Putusan ini sekaligus menegaskan sikap MK terhadap perannya dalam menjaga demokrasi yang konstitusional dan berintegritas,” kata peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, usai pembacaan putusan di gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat (11/12).

Dalam pertimbangan putusannya, MK menegaskan bahwa MK berkeinginan untuk memberlakukan syarat yang ketat bagi calon kepala daerah (cakada) sebab seorang cakada haruslah merupakan seseorang yang mempunyai karakter dan kompetensi yang cukup, berintegritas, bertanggungjawab, dan peka terhadap keadaan sosial. Jika seorang warga negara pernah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka persyaratan menjadi kepala daerah tak dapat diberlakukan begitu saja tanpa pembatasan kepada mantan terpidana.

Lebih lanjut, MK menilai bahwa dalam masyarakat yang demokratis, pembatasan terhadap hak asasi manusia adalah dibenarkan dan konstitusional. Pembatasan demikian berlaku dalam menentukan persyaratan bagi pengisian jabatan-jabatan publik, termasuk kepala daerah. MK juga menyatakan pentingnya suatu standar moral tertentu dalam pengisian jabatan-jabatan publik, dan memandang syarat “tidak pernah dijatuhi pidana dengan ancaman pidana tertentu” sebagai syarat cakada-cawakada merupakan suatu standar moral yang diperlukan.

MK juga secara tegas mengkritik norma Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada yang berbunyi “atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”. Norma tersebut dinilai MK telah membuat aturan masa jeda lima tahun menjadi tidak bermakna dan bertentangan dengan putusan-putusan MK sebelumnya yang menghendaki agar syarat maju sebagai cakada/cawakada bagi mantan napi korupsi adalah kumulatif menunggu masa jeda lima tahun dan mengumumkan kepada publik statusnya sebagai mantan napi korupsi.

“Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016 telah bergeser dari rumusan yang bersifat kumulatif menjadi rumusan yang bersifat alternatif. Pergeseran demikian mengakibatkan longgarnya syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pemimpin yang bersih, jujur, dan berintegritas sebagaimana yang telah ditegaskan dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009 dan putusan-putusan sebelumnya yang bersifat kumulatif,” tertuang dalam Putusan MK No.56/PUU-XVII/2019 ,halaman 58.

Selain itu, MK mengutarakan ketidaksepahamannya terhadap pandangan bahwa kepala daerah yang melakukan tindak pidana korupsi dapat kembali mencalonkan diri sebagai kepala daerah setelah selesai menjalani masa hukuman. Menurut para hakim, perbuatan korupsi tidak dapat ditoleransi bahkan dalam demokrasi yang paling liberal sekalipun. Demokrasi tak semata berbicara tentang perlindungan hak-hak individual, melainkan ditopang oleh nilai-nilai dan moralitas, di antaranya nilai kepantasan, kesalehan, kewajaran, kemasukakalan, dan keadilan.

“…karena merasa telah mencederai nilai-nilai inilah, di banyak negara yang mengusung demokrasi liberal pun, seorang pejabat publik memilih mengundurkan diri meskipun yang bersangkutan menduduki jabatan itu berdasarkan suara rakyat dan meskipun yang bersangkutan belum tentu bersalah secara hukum, bahkan belum diajukan tuntutan hukum apa pun terhadapnya,” halaman 60.

Dengan pertimbangan tersebut, MK menyampaikan bahwa mengumumkan secara terbuka kepada publik tanpa masa jeda, tak memadai untuk melihat kesungguhan mantan napi korupsi terhadap nilai-nilai demokrasi. Oleh karena itu, masa tunggu penting untuk diberlakukan.

Perludem berharap, keluarnya Putusan MK No.56/PUU-XVII/2019 disertai dengan langkah ekstra Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengatur teknis pelaksanaan Pilkada 2020 agar pemilih mendapatkan informasi yang maksimal terkait rekam jejak calon. Perludem mengusulkan tiga hal. Pertama, revisi Peraturan KPU (PKPU) guna menyesuaikan aturan teknis dengan putusan MK.

Kedua, meminta KPU untuk membuat pengaturan yang memungkinkan partai politik untuk mengganti cakada atau cakawada yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan calon yang lain.  KPU dapat memasukkan peristiwa tersebut sebagai bagian dari definisi berhalangan tetap.

Ketiga, penerjemah klausul “mengumumkan secara jujur dan terbuka mengakui bahwa dirinya adalah mantan napi” secara lebih kongkrit dan luas. Pengumuman rekam jejak mantan napi mestinya dapat dimuat di setiap dokumen calon mantan napi, dan dipajang di papan pengumuman di tempat pemungutan suara (TPS).

“Selama ini, di setiap TPS selalu diumumkan profil calon yang berkontestasi di Pilkada, namun KPU belum pernah mengatur soal pengumuman di TPS ini baik di pemilu legislatif maupun pilkada,” tandas Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini kepada rumahpemilu.org melalui Whats App(11/12).

Di Pilkada 2018, terdapat sembilan cakada dan cawakada berstatus tersangka kasus korupsi. Sembilan kasus tersebut terjadi di Sulawesi Utara, Maluku Utara, Lampung Tengah, Subang, Tulungagung, Jombang, Ngada, dan Malang. Status tersangka tak membuat mereka lantas diganti oleh partai politik pengusung. Bahkan, dua cakada, yakni Ahmad Hidayat Mus di Pemilihan Gubernur Maluku Utara dan Syahri Mulyo di Pemilihan Bupati Tulungagung memenangkan kontestasi.