December 9, 2024

Regulasi Dana Partai Perlu Direvisi

AKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi mendorong pemerintah agar memperkuat regulasi yang berkaitan dengan pertanggungjawaban dana partai politik. Keputusan pemerintah menaikkan bantuan dana untuk partai sebesar 100 persen dinilai perlu diimbangi dengan perbaikan aturan untuk mencegah penyelewengan.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penguatan regulasi dapat dilakukan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. “Ada banyak hal yang bisa didiskusikan lebih lanjut untuk mengatur pengawasan dana parpol ini di Undang-Undang Partai Politik,” kata Febri di kantornya, kemarin. Meski demikian, revisi memerlukan waktu karena harus dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Adapun opsi lainnya yang bisa langsung dilakukan pemerintah adalah perbaikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. “Revisi peraturan pemerintah itu juga harus mengatur tentang bagaimana agar pengelolaan dana parpol ini dapat dikelola secara akuntabel dan tidak justru menimbulkan penyimpangan baru,” ujar dia.

Pemerintah berkomitmen meningkatkan dana partai yang terus diwacanakan sejak dua tahun lalu. Selama ini, merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, pemerintah memberikan dana kepada partai senilai Rp 108 per suara sah dalam pemilihan umum. Belakangan, merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017, alokasi dana partai dalam Rancangan APBN 2018 menjadi Rp 1.000 per suara sah.

Menurut Febri, KPK sepakat dana parpol perlu ditingkatkan karena besarannya saat ini tak cukup untuk mengakomodasi perbaikan dan penguatan partai. Hasil kajian KPK bahkan menunjukkan dana partai idealnya mencapai Rp 1.071 per suara.

Ketua KPK Agus Rahardjo meminta Badan Pemeriksa Keuangan memperketat audit dana parpol. Selain itu, menurut Agus, partai harus memperbaiki diri dengan menguatkan peran audit internal.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai kenaikan besaran dana parpol wajar karena tak pernah berubah selama 15 tahun terakhir. Menurut dia, besarnya bantuan dana-diperkirakan Rp 124 miliar secara total-lebih baik diberikan negara ketimbang partai politik bermain proyek.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Feri Amsari, juga menilai regulasi perlu diperbaiki. Bahkan, dia menyarankan agar konsep pertanggungjawaban dana parpol tidak hanya diatur dalam peraturan pemerintah, tapi juga dalam undang-undang. “Sehingga ada konsep pertanggungjawaban yang tegas,” kata Feri. AMIRULLAH SUHADA | ZARA AMELIA | BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANDRI FARUQI | NINIS CHAIRUNNISA

https://koran.tempo.co/konten/2017/08/30/421041/Regulasi-Dana-Partai-Perlu-Direvisi