Maret 29, 2024
iden

Rencana Zonasi Protokol Pilkada Dikhawatirkan

Efektivitas rencana pemerintah untuk menggunakan data zonasi wilayah terdampak Covid-19 guna menerapkan protokol kesehatan dalam pilkada serentak 2020 dipertanyakan.  Pasalnya, adanya kecenderungan kerumitan teknis dan basis data acuan yang digunakannya.

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta, Selasa (7/7/2020) di Jakarta, mengatakan,  dengan protokol kesehatan yang dijalankan secara seragam pada saat ini, sejumlah masalah bermunculan. Ia mencontohkan apa yang terjadi di delapan kabupaten/kota di Jawa Barat tatkala melakukan pengadaan alat pelindung diri  secara mandiri untuk memenuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19.

Tujuh kabupaten/kota itu adalah Kabupaten Bandung, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, Pangandaran, dan Kota Depok menyiapkan APD-nya oleh Komisi Pemilihan Umum. Adapun Kabupaten Cianjur, imbuh Kaka, pengadaan alat pelindung dirinya dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.

Dengan melakukan pengadaan alat pelindung diri secara mandiri, petugas KPU di lapangan berpotensi tidak terlindungi secara hukum.  Pasalnya, pengadaan alat pelindung diri memang bukan menjadi kompetensi KPU.

Kaka mengatakan, hal itu diketahui berdasarkan pemantauan yang dilakukan KIPP terhadap delapan kabupaten/kota di Jawa Barat yang akan melangsungkan pilkada serentak 2020. Ia menambahkan, praktik itu berpotensi mengundang masalah  menyusul ketidaksamaan pemahaman mengenai kebutuhan alat pelindung diri yang esensial dari KPU dan pemda.

Ia menambahkan, dengan melakukan pengadaan alat pelindung diri secara mandiri, petugas KPU di lapangan berpotensi tidak terlindungi secara hukum.  Pasalnya, pengadaan alat pelindung diri memang bukan menjadi kompetensi KPU. Bahkan ia mengkhawatirkan potensi terjadinya moral hazard di sebagian petugas pemilihan saat pengadaannya secara mandiri.

Menurut Kaka, potensi itu makin bertambah tatkala teknis tahapan dilaksanakan. Ia mencontohkan seperti kasus perusakan sebagian kantor KPU Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, akhir bulan lalu. Kasus itu menyusul dibatalkannya tahapan verifikasi faktual salah seorang bakal calon perseorangan pada hari yang ditentukan, menyusul rapid test yang dilakukan bagi anggota dan petugas KPU setempat. Persoalan itu, imbuh Kaka, terkait dengan buruknya komunikasi di antara kedua pihak.

”Seperti potensi kekerasan yang terjadi di Indramayu akibat buruknya komunikasi dan hambatan-hambatan yang dirasakan calon perseorangan karena pandemik ini,” sebut Kaka.

Seperti sebelumnya diwartakan Kompas, Pelaksana Tugas Direktorat Jenderal Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal menyebutkan, pilkada serentak 2020 direncanakan dilakukan berdasarkan zonasi wilayah terdampak. Masing-masing zona merah, kuning, oranye, dan hijau.

Menurut Kaka, dengan sistem zonasi tersebut, artinya KPU harus mengakomodasi berbagai varian daerah dengan kondisi yang berbeda. Berbagai aturan yang lebih banyak akan dibutuhkan terkait hal tersebut. Ini menjadikan pelaksanaan sejumlah tahapan berpotensi terganggu menyusul kompleksitas aturan dan kondisi yang ada.

Rencana penerapan zonasi wilayah terdampak dalam pelaksanaan protokol kesehatan itu, imbuh Kaka, juga tidak berarti banyak untuk pelaksanaan pilkada. Ini selain diragukannya data pemerintah oleh berbagai pihak terkait penanganan Covid-19.

Keraguan mengenai data tersebut berpotensi bakal berimbas pula pada kualitas integritas zonasi wilayah terdampak Covid-19. Pada akhirnya, dikhawatirkan bahwa hal itu dapat pula memengaruhi kepercayaan publik pada kualitas pelaksanaan pilkada serentak 2020.

”Sebaiknya (zonasi wilayah terdampak Covid-19) tidak menjadi acuan (pelaksanaan protokol kesehatan dalam Pilkada 2020) yang malah menimbulkan isu yang tidak produktif. Lebih baik (melakukan) pencegahan maksimal (di semua zona),” sebut Kaka.

Tunggu PKPU

Anggota KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat dihubungi mengatakan agar menanti diundangkannya Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada Lanjutan Tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19. Ia mengatakan bahwa di dalam PKPU itu sudah diatur bagaimana penerapan protokol kesehatan dalam setiap tahapan, terutama tahapan yang melibatkan interaksi dengan banyak orang.

Ia mengatakan, saat ini PKPU tersebut sudah dikirimkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selanjutnya, PKPU itu masih menunggu proses pengundangan di kementerian tersebut.

Raka mengatakan, sebelumnya beberapa substansi penting dalam pencegahan penularan Covid-19 sudah didiskusikan KPU bersama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hal itu untuk memastikan berbagai protokol kesehatan yang dicantumkan dalam PKPU tersebut dapat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki BNPB.

Dinamisnya situasi di lapangan juga membuat koordinasi teknis dalam pelaksanaan PKPU itu kelak dibutuhkan bersama sejumlah pihak. Dengan demikian evaluasi dapat segera dilakukan tatkala ditemui sejumlah kendala teknis di lapangan.

Sebaiknya menunggu PKPU tentang Pilkada Lanjutan Tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 diundangkan.

Raka mencontohkan, misalnya saja suatu daerah yang ditetapkan berada dalam zona hijau lantas menjadi zona kuning dan merah dalam beberapa hari berikutnya. Ia mempertanyakan bagaimana konsekuensinya jika penyesuaian atas protokol kesehatan tatkala daerah itu masih menjadi zona hijau, misalnya dengan kelonggaran tertentu, lantas tiba-tiba dihadapkan pada status zona merah dalam waktu kurang dari dua pekan.

Oleh karena itu,  menurut Raka, sebaiknya menunggu PKPU tentang Pilkada Lanjutan Tahun 2020 dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 diundangkan. KPU, imbuh Raka, juga tengah menanti PKPU tersebut. ”Mohon bersabar dan mudah-mudahan akan segera diundangkan dan segera akan kami sampaikan kepada publik,” sebut Raka.

Sementara, menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan, rencana penerapan protokol kesehatan berdasarkan zonasi dapat mempermudah dalam kaitan tugas Bawaslu sehubungan dengan pelaksanaan protokol Covid-19. Hal tersebut terutama memudahkan saat tahapan kampanye dan pemungutan suara. Selain fokus yang lebih optimal untuk mengerahkan sumber daya, hal itu juga terkait dengan implementasi strategi pengawasan yang tepat. (INGKI RINALDI)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/pemilu/2020/07/07/pilkada-2020-rencana-zonasi-protokol-dikhawatirkan/