Perekaman KTP elektronik untuk 11 kabupaten di Papua yang menggelar pilkada tahun depan masih belum tuntas. Kondisi ini dapat menghambat partisipasi warga dan kandidat kepala daerah yang menggunakan jalur independen.
Hal ini disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Anugrah Pata, saat dihubungi dari Jayapura, Selasa (19/11/2019). Bawaslu Papua pun berharap instansi terkait dapat meningkatkan perekaman KTP elektronik (KTP-el) sebelum pelaksanaan pilkada pada September 2020.
Adapun 11 kabupaten yang mengikuti pilkada serentak 2020 di Papua adalah Waropen, Supiori, Merauke, Yalimo, Boven Digul, Asmat, Mamberamo Raya, Nabire, Keerom, Pegunungan Bintang, dan Yahukimo. “Tahapan pemutakhiran data pemilih pada Januari 2020. Pemda setempat harus terus meningkatkan cakupan perekaman KTP elektronik secara lebih cepat,” kata Anugrah.
Berdasarkan data Dinas Sosial, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Papua, Waropen baru menyelesaikan 62,6 persen dari 23.047 warga wajib perekaman KTP-el, Pegunungan Bintang (20,66 persen dari 85.603 warga), Yahukimo (6,07 persen dari 317.077 warga), dan Merauke (87,82 persen dari 154.972 warga). Selain itu, Supiori (79 persen dari 15.645 warga), Asmat (83,65 persen dari 61.737 warga), dan Yalimo (83,88 persen dari 80.961 warga).
Anugrah menuturkan, KTP-el merupakan salah satu persyaratan administrasi yang wajib dimiliki warga untuk menyalurkan hak pilihnya dalam pilkada. Ia menambahkan, salah satu poin yang akan dimasukkan dan Peraturan KPU yakni pemilih yang sudah melakukan perekaman tapi KTP elektronik belum dicetak karena blangko habis dapat menggunakan surat keterangan domisili.
Selain itu, kondisi ini juga berpotensi menghambat pencalonan kandidat kepala daerah yang maju melalui jalur independen. Salah satu syarat pencalonan dari jalur itu adalah dukungan warga dalam jumlah tertentu yang dibuktikan dengan melampirkan salinan KTP-el.
“Diperlukan regulasi yang khusus bagi Papua apabila warga sama sekali belum melakukan perekaman. Sebab, mereka juga tak bisa mendapatkan surat keterangan domisili,” tutur Anugrah.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dinas Sosial, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Papua Iskandar Rahman mengatakan, masih rendahnya perekaman KTP-el di 11 kabupaten itu karena rendahnya kesadaran warga untuk mengurus data kependudukan.
Selain itu, ada pula penolakan dari warga karena dinilai tidak sesuai dengan kearifan lokal. Ia pun menyatakan, pihaknya akan berupaya maksimal agar cakupan perekaman KTP-el di Papua dapat meningkat jelang pelaksanaan pilkada 2020.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Theodorus Kossay mengatakan, pihaknya akan bertemu dengan Dinas Sosial, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil Papua untuk membahas masalah tersebut. “Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi yang berwenang untuk mengatasi masalah ini. KTP elektronik sangat penting untuk mengikuti pemilu,” tuturnya. (FABIO COSTA)
Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://kompas.id/baca/nusantara/2019/11/19/rendahnya-perekaman-ktp-el-di-papua-berpotensi-hambat-pilkada/