October 8, 2024

Revisi UU Pemilu Lebih Dini

Revisi Undang-Undang Pemilu masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2020. Dengan demikian, terbuka peluang revisi dilakukan tahun depan atau empat tahun sebelum Pemilu 2024. Revisi jauh-jauh hari sebelum pemilu berkaca pada revisi sebelumnya yang selalu mendekati pemilu sehingga penyelesaiannya tergesa-gesa dan berimbas ke kualitas pemilu.

Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masuk di antara 50 rancangan undang-undang (RUU) di daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Daftar ini telah disepakati dalam rapat kerja antara Badan Legislasi DPR, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Kamis (5/12/2019).

”Pada periode ini, kami mencoba untuk memasukkan (revisi UU Pemilu) di awal masa jabatan agar ada waktu yang cukup untuk membahas,” kata anggota Badan Legislasi DPR yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasdem Saan Mustopa, saat dihubungi Jumat (6/12/2019).

Catatan Kompas, hampir setiap kali pemerintah dan DPR merevisi UU Pemilu, waktunya selalu mendekati dimulainya tahapan pemilu. Ini seperti terlihat pada 2016. Pemerintah baru memasukkan draf Rancangan UU (RUU) Pemilu ke DPR saat waktu tersisa sebelum dimulainya tahapan Pemilu 2019 hanya enam bulan. Waktu enam bulan tak cukup untuk membahas dengan dalam materi di RUU Pemilu sehingga pembahasan tergesa-gesa.

Kondisi lebih parah terjadi pada periode pertama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2009). Imbas dari pembahasan RUU Pemilu yang tergesa-gesa membuat KPU tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan peraturan pelaksana UU Pemilu. Begitu pula mempersiapkan pemilu.

Hal ini seperti verifikasi partai politik peserta pemilu oleh KPU yang tidak optimal sehingga menuai sengketa berkepanjangan. Kemudian, pemutakhiran daftar pemilih yang membuahkan gugatan dari partai. Ditambah lagi adanya calon anggota legislatif yang diusung lebih dari satu partai dan calon mengajukan diri di lebih dari satu daerah pemilihan.

Saan Mustopa mengatakan, DPR periode 2019-2024 berkaca pada pengalaman tersebut. Dengan demikian, DPR mengajukan agar revisi UU Pemilu masuk di Prolegnas 2020 dan usulan itu disetujui pemerintah. Revisi UU Pemilu itu menjadi inisiatif DPR, dan diusulkan oleh Komisi II DPR.

Dia menargetkan pembahasan untuk revisi UU Pemilu sudah mulai intensif setelah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tuntas, sekitar Oktober 2020.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Arif Wibowo mengatakan, revisi UU Pemilu memang membutuhkan waktu panjang. Sebab, poin revisi merentang dari soal perbaikan teknis pemilu hingga desain pemilu yang dapat memperkuat sistem presidensial dan menciptakan pemerintahan yang efektif.

Keserentakan

Saan menjelaskan, revisi UU Pemilu didorong oleh usulan yang berkembang dari sembilan fraksi. Fraksi Nasdem mendorong evaluasi terhadap keserentakan pemilu. ”Kami ingin penyelenggaraan pemilihan anggota legislatif (pileg) dengan pemilihan pilpres (pilpres) dipisahkan waktunya, meski tetap berlangsung pada tahun yang sama,” katanya.

Hal serupa disampaikan Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia. Menurut dia, pelaksanaan pileg dan pilpres yang diselenggarakan secara serentak dalam satu waktu membuat kontestasi tidak kondusif. Pasalnya, para calon anggota legislatif menjadi tidak fokus, partai pun lebih memprioritaskan pemenangan pilpres ketimbang pileg.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Renanda Bachtar mengusulkan, penyelenggaraan pileg semestinya dilakukan lebih awal ketimbang pilpres. ”Hasil pileg pada tahun yang sama dapat secara fair dijadikan dasar perhitungan bagi pilpres (yang dilaksanakan) setelahnya,” ujar Renanda.

Penguatan presidensial

Sementara PDI-P, menurut Arif Wibowo, menghendaki perubahan sejumlah aturan untuk mengurangi ongkos politik peserta pemilu dan biaya penyelenggaraan pemilu. Di antaranya dengan pengaturan teknis kampanye dan pemanfaatan teknologi informasi dalam pemilu, seperti penerapan sistem rekapitulasi suara nasional secara elektronik.

Selain itu, PDI-P ingin desain pemilu ke depan memperkuat sistem presidensial. Ini dengan menyederhanakan sistem kepartaian. Penyederhanaan itu bisa dilakukan dengan menaikkan ambang batas parlemen secara berjenjang. ”Misalnya, 5 persen untuk DPR, 4 persen untuk DPRD Provinsi, dan 3 persen untuk DPRD kabupaten/kota,” kata Arif.

Doli mengatakan, Golkar juga mengusulkan agar pileg kembali menerapkan sistem proporsional tertutup. Artinya, penentuan caleg yang lolos ke parlemen tidak ditentukan oleh raihan suara individu, tetapi ditentukan oleh partai.

Jangka panjang

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini mengatakan, kembali direvisinya UU Pemilu tak terhindarkan karena terdapat banyak hal teknis yang perlu diperbaiki. Ditambah lagi aturan yang sudah ada belum mendukung penyelenggaraan pemilu yang adil dan berkualitas.

Sekalipun revisi UU Pemilu sudah masuk di Prolegnas 2020, bukan jaminan revisi akan dibahas mulai 2020. Sudah menjadi kebiasaan selama ini, RUU di daftar prolegnas tahunan, belum tentu dibahas pada tahun tersebut. Terkait hal ini, Titi berharap tidak terjadi pada revisi UU Pemilu.

Menurut Titi, memulai pembahasan pada 2020 atau jauh-jauh hari sebelum dimulainya tahapan Pemilu 2024 penting supaya cukup waktu untuk membahas setiap materi revisi.

”Revisi UU Pemilu pada 2020 harus dilakukan secara transparan, fokus, dan holistik, tidak tergesa-gesa, serta melibatkan dengan optimal para pemangku kepentingan dalam pembahasannya. Sebab, ketentuan yang lemah antara lain diakibatkan oleh proses yang tidak matang dan elitis,” kata Titi.

Tak hanya itu, dengan cukup waktu membahasnya, UU Pemilu hasil revisi bisa berlaku jangka panjang. Tidak seperti yang terjadi selama ini, hampir setiap kali mau pemilu, UU Pemilu direvisi.

Caranya, dengan membatasi UU hanya mengatur klausul-klausul fundamental terkait penjaminan agar kompetisi berlangsung jujur, adil, dan demokratis. Adapun perihal teknis, semestinya diserahkan sepenuhnya pada penyelenggara pemilu.

Untuk menghindari perbedaan pengaturan antara pemilu dan pilkada, Titi juga mengusulkan agar DPR dan pemerintah menyatukan pengaturan keduanya menggunakan mekanisme omnibus law atau membuat Omnibus UU Pemilu.

”Dengan adanya satu omnibus law, ada konsistensi dan harmonisasi dalam pengaturan pemilu dan pilkada sebagai praktik demokrasi prosedural Indonesia,” ujar Titi. (KURNIA YUNITA RAHAYU/DHANANG DAVID ARITONANG)

Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://bebas.kompas.id/baca/polhuk/2019/12/06/revisi-uu-pemilu-lebih-dini/