December 14, 2024

Saksi Pemilu Tidak Dibiayai Negara

NASIONAL
JUM AT, 09 JUNI 2017

JAKARTA – Panitia khusus pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dan pemerintah sepakat memutuskan bahwa negara tidak akan membiayai saksi pemilu dari partai politik. Sebagai gantinya, negara akan membiayai pelatihan saksi, yang akan dilakukan Badan Pengawas Pemilu.

“Ini fixed. Jadi, redaksionalnya seperti itu,” kata Ketua Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Lukman Edy, di Kompleks Parlemen, Senayan, kemarin. Sebelumnya, berkembang tiga opsi, yaitu saksi dibiayai negara, saksi tidak dibiayai negara, dan lima orang saksi dibiayai negara. Pemerintah menolak menanggung pembiayaan para saksi karena mereka itu bekerja untuk partai. Selain itu, biaya yang mesti dikeluarkan sangat besar, sekitar Rp 20 triliun dalam satu kali putaran.

Dengan keputusan itu, partai-partai politik akan tetap menanggung upah para saksi pemilu itu nanti. Wakil Ketua Pansus dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto, mengatakan mendukung adanya pelatihan bagi para saksi itu.

Sidang kemarin juga memutuskan untuk menempatkan satu orang pengawas dari Bawaslu di setiap tempat pemungutan suara. “Pengawas Bawaslu itu juga wajib menyampaikan hasil penghitungan suara ke seluruh partai,” kata Yandri.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo me-nyatakan pemerintah siap membiayai pelatihan para saksi. Dia mempersilakan siapa pun yang ingin menjadi saksi pemilu untuk bisa mengikuti pelatihan tersebut dengan dibiayai negara. “Mungkin teman-teman pers, elemen masyarakat, relawan kampus, bisa menggunakan anggaran negara melalui Bawaslu dan KPU,” ujarnya.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, menilai, jika negara membiayai pelatihan saksi, itu sama saja dengan negara membiayai saksi. Walhasil, pemborosan anggaran negara untuk kepentingan partai politik masih terjadi. “Ini pergeseran bentuk pembiayaan saja, dan kami masih tidak setuju,” kata Fadli.

Selain itu, Fadli melanjutkan, kebijakan tersebut akan mencampur-adukkan kepentingan KPU dan Bawaslu antara peran panitia dan peserta pemilu. “Kebijakan ini akan menghambat kerja KPU dan Bawaslu dengan menambah beban kerja mereka. Menyelenggarakan pemilu dan menyelesaikan sengketa saja sudah berat saat ini,” katanya. AHMAD FAIZ | NINIS CHAIRUNNISA | MITRA TARIGAN

https://koran.tempo.co/konten/2017/06/09/417813/Saksi-Pemilu-Tidak-Dibiayai-Negara