April 18, 2024
iden

Sebelum dan Sesudah Menjabat Penyelenggara Pemilu Tak Boleh Jadi Anggota Partai Politik

Merespon isu parpolisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), anggota Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi, menjelaskan bahwa Pansus tak akan menghapus aturan yang mewajibkan calon anggota KPU untuk berhenti dari keanggotaan dan kepengurusan partai politik minimal lima tahun sebelum mendaftar. Bahkan, Pansus hendak menambahkan kewajiban bagi anggota KPU untuk tidak menjadi anggota partai lima tahun setelah menjabat.

“Pansus berkomitmen untuk tidak melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menyusun norma di dalam RUU Pemilu. Kami sepakat untuk kembali ke semula, yakni lima tahun sebelum daftar, calon anggota KPU harus berhenti dari partai politik,” jelas Baidowi pada diskusi “Seleksi Pimpinan KPU dan Bawaslu: Menanti Wasit yang Kredibel” di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (26/3).

Alasan Pansus menambahkan kewajiban bagi anggota KPU untuk tidak menjadi anggota partai selama lima tahun setelah menjabat yakni, adanya kasus mantan anggota KPU yang memanfaatkan jaringan penyelenggara pemilu untuk memenangkan partai yang ia masuki.

“Tidak ingin terjadi parpolisasi KPU dan tidak juga KPU-sasi parpol. Ada anggota KPU yang masuk ke parpol, lalu dia menggunakan jaringan sharing penyelenggara pemilu yang masih ia miliki untuk parpolnya. Nah, parpol itu menang,” kata Baidowi.

Baidowi sepakat bahwa UU Pemilu mesti mengunci agar anggota KPU bersikap nonpartisan. Penyelenggara pemilu adalah wasit dalam aturan main pemilu.