April 20, 2024
iden

Secara Teknis, Pencetakan Surat Suara Pasti Berlebih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pada acara uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait pilkada menyampaikan bahwa secara teknis pencetakan surat suara tak bisa tak lebih dari jumlah kebutuhan. Pasalnya, mesin cetak surat suara tak bisa diatur untuk mencetak surat suara dalam jumlah ganjil dan detil.

“Mesin cetak itu, satu lenbar bisa mencetak dua hingga tiga ribu surat suara. Ada juga yang langsung sepuluh atau dua puluh ribu. Nah, DPT (Daftar Pemilih Tetap) kita kan pasti ganjil, gak mungkin mesin cetak publik mencetak detil seperti itu,” jelas Komisioner KPU RI, Viryan, di Menteng, Jakarta Pusat (31/5).

Solusinya, Viryan menjelaskan, di PKPU dimuat aturan bahwa kelebihan surat suara harus dimusnahkan dan proses pemusnahan harus disaksikan oleh Panitia Pengawas (Panwas) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi dan pihak kepolisian. Selain itu, perusahaan percetakan yang bersangkutan juga harus membuat laporan yang menyatakan jumlah kelebihan surat suara.

“Surat suara akan disortir dan yang lebih harus dimusnahkan. Tapi sebelumnya, kita akan minta perusahaan percetakan untuk lapor berapa lebihnya, agar jelas,” kata Viryan.

Petugas KPU bagian logistik, Panwas, dan kepolisian akan mengontrol sejak proses produksi surat suara dimulai hingga surat suara keluar dari pabrik. Proses logistik dapat dilihat di sistem logistik (silog) KPU RI yang telah disempurnakan.

“Sekarang, begitu surat suara keluar, daerah harus lapor ke kita bahwa misalnya dia sudah terima sepuluh ribu lembar. Jadi, proses ini akan segera muncul di silog. Kemudian, ketika surat suara sudah sampai di kabupaten/kota, misalnya sudah diterima delapan ribu, nanti muncul di silog. Jadi bisa ditracking, kemana sisanya?” jelas Ketua KPU RI, Arief Budiman.