Senin (7/12), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengadakan Coffee Morning terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. Pada kegiatan tersebut, KPU menjelaskan kesiapan, mekanisme rekapitulasi yang akan dilakukan, serta skenario penggunaan Sirekap di berbagai situasi sehubungan dengan peran Sirekap sebagai publikasi hasil penghitungan suara.
Sirekap berbeda dengan Situng
Meski sama-sama merupakan sistem informasi rekapitulasi suara, namun Sirekap berbeda dengan Sistem Informasi Penghitungan (Situng). Jika pada Situng pemindaian terhadap Form C1 Salinan dilakukan di KPU Kabupaten/Kota dengan scanner, pada Sirekap, pemindaian dengan aplikasi Sirekap dilakukan terhadap Form Hasil C KWK oleh KPPS di TPS.
“Nah, untuk Sirekap ini, untuk transparansi, dia turun ke TPS. Jadi, di tingkat TPS kita sudah bisa langsung melakukan publikasi dengan Sirekap,” kata anggota KPU RI, Evi Novida Ginting.
Sirekap dimanfaatkan pada Pilkada Serentak 2020 di seluruh wilayah Pilkada sebagai uji coba rekapitulasi elektronik dalam posisinya sebagai alat bantu proses rekapitulasi dan publikasi hasil. Menurut Evi, Sirekap juga meringankan kerja KPPS dengan membuat pengisian Form C1 Salinan menjadi sedikit, dan membuat Pilkada lebih ramah lingkungan karena tak banyak menggunakan kertas.
Kesiapan Sirekap
Agar rekapitulasi dapat berjalan lancar dan Sirekap sebagai alat bantu sekaligus uji coba rekapitulasi elektronik berfungsi dengan baik, KPU telah melakukan beberapa persiapan, seperti memetakan kondisi jaringan internet di seluruh daerah Pilkada, merelokasi TPS ke tempat yang tersedia jaringan internet, membuat titik koordinat TPS sebagai verifikasi pengiriman hasil, serta memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada KPPS yang prosesnya masih berlangsung hingga Senin, 7 Desember, atau H-2 hari pemungutan suara.
“Ini semua kita buat titik koordinat TPS, sehingga kita bisa memantau titik-titik koordinat TPS dan bisa memetakan dengan bantuan kerjasama dengan Kominfo. Jadi, kita sudah punya peta titik koordinat yang punya jaringan dan tidak punya jaringan,” ujar Evi.
Dari pantauan rumahpemilu.org, KPU telah sedikitnya melakukan simulasi dan uji coba sebanyak enam kali. Dari informasi yang disampaikan oleh Evi, uji coba terakhir dilakukan kepada KPPS.
Dalam rentang 5 hingga 7 Desember ini, KPPS tengah melakukan instalasi aplikasi Sirekap yang aplikasinya dapat diunduh di Play Store, dan aktivasi akun. Di daerah dengan kondisi internet sulit atau tak ada jaringan, KPPS yang bertugas diarahkan untuk berpindah ke daerah dengan akses internet baik atau cukup untuk melakukan instalasi dan aktivasi. KPU menyebutkan 96 persen petugas KPPS telah berhasil melakukan proses instalasi dan aktivasi.
Mekanisme rekapitulasi
Ada dua basis Sirekap. Satu, Sirekap berbasis aplikasi. Dua, Sirekap berbasis web. Sirekap berbasis web disediakan di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
Sirekap berbasis aplikasi sendiri disediakan dalam dua model, yakni Sirekap online dan Sirekap offline. Sirekap offline hanya akan digunakan oleh KPPS jika di TPS tak terdapat jaringan internet atau perpindahan ke daerah yang terdapat jaringan internet pun tak dapat dilakukan karena jarak tempuh yang terlalu jauh. Setiap petugas KPPS yang ditugaskan untuk mengoperasikan Sirekap diharuskan menginstal Sirekap online dan offline.
“Tidak semua daerah memiliki ketersediaan sinyal yang kuat. Jadi, ada yang lemah, sedang, kuat, bahkan ada juga yang tidak ada internetnya. Nah, untuk mengatasi kendala infrastruktur tersebut, kita mempersiapkan Sirekap mobile yang offline,” jelas Evi.
Pemanfaatan aplikasi Sirekap membutuhkan ponsel pintar berbasis Android. Oleh karena itu, pada saat rekrutmen KPPS dilakukan, KPU meminta agar PPS merekrut minimal dua petugas KPPS yang memiliki ponsel pintar berbasis Android.
Sementara, pemanfaatan Sirekap berbasis web memerlukan laptop atau komputer di kecamatan, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.
Sebelum hari pemungutan suara, KPPS diwajibkan untuk melakukan instalasi dan aktivasi akun Sirekap. Untuk aktivasi, NIK dan nomor ponsel KPPS harus telah didaftarkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Jika NIK dan nomor ponsel belum didaftarkan, maka aktivasi tak dapat dilakukan.
Dalam melakukan aktivasi pun KPPS harus teliti memasukkan NIK dan nomor ponsel. Jika sistem mengenali NIK dan nomor ponsel, maka sistem akan mengirimkan link aktivasi. Setelah itu, KPPS akan diarahkan untuk membuat password akun Sirekapnya.
Setelah proses tersebut berhasil, maka KPPS akan diminta untuk kembali memasukkan nama, NIK, dan password. Login dari aplikasi Sirekap pun memerlukan kode akses berupa tanda tangan digital KPPS. Hal tersebut ditujukan sebagai filter keamanan siber.
Secara umum, mekanisme rekapitulasi akan berjalan sebagai berikut. Setelah penghitungan suara selesai dilakukan dan hasilnya dituangkan di dalam Form Hasil C KWK, petugas KPPS yang telah berhasil melakukan aktivasi akun akan membuka aplikasi Sirekap. Lalu, KPPS memfoto Form C Hasil KWK dengan ponsel. Jika hasil foto telah baik, maka foto tersebut secara otomatis akan dikonversi menjadi data angka oleh aplikasi. Namun, jika hasil foto belum jelas, maka KPPS dapat melakukan foto ulang sebanyak tiga kali.
“Pengulangan sampai 3 kali. Setelah hasilnya baik, kemudian hasil foto itu terkonversi melalui Sirekap. Jika konversinya ada yang tidak sesuai dengan C Hasil KWK atau pleno yang masih terpampang di TPS, bisa dilakukan edit. Proses ini masih berlangsung di TPS, disaksikan oleh saksi dan Pengawas TPS,” tutur Evi.
Setelah konversi sesuai dengan Form C Hasil KWK, maka KPPS akan mensubmit ke server KPU. Dalam proses ini, saksi pasangan calon dan pengawas TPS akan dimintai persetujuan submit hasil penghitungan suara oleh KPPS.
Setelah melakukan submit, hasil yang direkam oleh aplikasi Sirekap akan di-print out dan dikirimkan kepada saksi, Pengawas TPS, dan PPS melalui barcode berisi url atau email. Ketiga pihak juga akan diberikan salinan Form Hasil Penghitungan Suara sebagai dokumen yang akan dipergunakan untuk mencocokkan hasil penghitungan suara pada rekapitulasi di tingkat kecamatan.
“Salinan tersebut dibawa untuk rekap di PPK untuk mencocokkan dengan Sirekap Web. Kalau ada ketidaksesuaian dari Form C Hasil KWK yang dibaca dengan yang direkap di Web, kita mengacu pada Form Salinan Rekapitulasi, dan akan dikoreksi dan dibenarkan. Lalu hasil yang dibacakan tadi, di-print out, dibaca lagi oleh saksi dan Panwas, lalu ditandatangani untuk disahkan. Itu dipindai di Kecamatan, baru diunggah ke server KPU untuk dipublikasi di Sirekap Web yang akan digunakan sebagai rekap di Kabupaten/Kota dan Provinsi,” urai Evi.
Proses di Kecamatan tersebut akan kembali dilakukan di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi untuk Pemilihan Gubernur. Dengan demikian, pembacaan terhadap Form Rekapitulasi di setiap jenjang tetap dilakukan, dan dicocokan dengan salinan yang dimiliki oleh saksi dan Panwas, serta dicocokkan pula dengan data yang ada di Sirekap Web.
Form C Hasil KWK didesain khusus
KPU menginformasikan bahwa pada Pilkada Serentak 2020, berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dijadikan satu. Keduanya diberikan istilah Form Hasil C KWK.
Form tersebut telah didesain khusus untuk tiga hal. Satu, agar kompatibel dengan aplikasi Sirekap dan Sirekap Web. Dua, efisiensi. Tiga, memudahkan pembacaan foto oleh aplikasi Sirekap dan akurasi pembacaan.
“Ukurannya plano yang digunakan di TPS, ini merupakan satu-satunya form yang ada di TPS untuk hasil penghitungan suara. Halaman pertama terkait administrasi. Berisi data pemilih, pengguna hak pilih, disabilitas, penggunaan surat suara. Ini bagian awal dari Form C Hasil KWK yang merupakan form berita acara dan sertifikat. Beda dengan pemilu sebelumnya yang berita acara dan sertifikatnya diipisah,” ujar Kepala Subbagian Teknis KPU RI, Andi Bagus Makawaru pada kegiatan Coffee Morning.
Untuk akurasi pembacaan dan verifikasi Form oleh aplikasi, Form juga dilengkapi dengan kotak-kotak khusus. Kotak-kotak tersebut menjadi batas tugas pembacaan oleh teknologi OCR (Optical Character Recognition) dalam aplikasi Sirekap.
“Selain membatasi data, tanda ini juga membatasi seluruh bagian Form secara utuh. Di halaman lain juga, ada mark diagonal agar aplikasi bisa mengidentifikasi bahwa yang difoto adalah halaman kedua, ketiga, dan seterusnya,” pungkas Bagus.
Meski setiap halaman Form terdapat tanda khusus, namun tak semua halaman Form Hasil C KWK akan dikonversi oleh aplikasi. Hanya halaman pertama berisi informasi administrasi dan halaman keempat berisi hasil perolehan suara paslon, jumlah pemilih, dan jumlah surat suara terpakai dan rusak yang akan dikonversi menjadi data. Seluruh halaman harus difoto secara benar oleh KPPS.
“Seluruh bagian batas-batas ini harus masuk dalam bingkai kamera pada saat KPPS melakukan foto. Nanti ada verifikasi kalau ada bagian yang terpotong. Dan, halaman pertama itu kalau ada kesalahan pembacaan, bisa diedit. Tapi, kalau ada kesalahan pembacaan pada halaman keempat, gak bisa diedit. Tapi, kita sudah sediakan format pembacaan OMR agar akurat,” ujar Bagus.
Adapun teknologi yang digunakan dalam aplikasi Sirekap untuk mengkonversi foto ke dalam data angka yakni gabungan OCR dengan OMR (Optical Mark Recognition).
Beberapa skenario pemanfaatan Sirekap sebagai publikasi
Terhadap daerah-daerah yang mengalami kendala jaringan internet, KPU telah mempersiapkan empat skenario. Skenario yang dilakukan ini sebagai konsekuensi dari pemanfaatan Sirekap sebagai publikasi hasil penghitungan dan rekapitulasi suara. Sebab, rekapitulasi manual (pembacaan Form Hasil dan pencocokkan dengan salinan Form Hasil yang dipegang oleh saksi dan Panwas) tetap dijalankan dengan tiga alat bantu yang bergantung pada ketersediaan peralatan elektronik dan jaringan, yakni Sirekap Web, Excel, dan kertas Plano.
“Ketika kita menggunakan Sirekap Web, tapi proses rekap berlangsung secara manual dengan pembacaan C Hasil KWK yang dari TPS. Karena kan di tingkat Kecamatan itu, dibuka satu per satu kotak suaranya. Kemudian, dibacakan dan dicocokkan dengan salinan yang dimiliki oleh saksi dan Panwas di TPS tadi,” tandas Evi.
Skenario pertama, jika TPS ada di daerah yang tak ada jaringan internet, namun KPPS memiliki ponsel pintar Android dan telah melakukan instalasi dan aktivasi aplikasi Sirekap.
Mekanisme yang akan dilakukan yakni, Form C Hasil KWK akan difoto oleh KPPS di TPS dengan menggunakan Sirekap offline. Kemudian, hasil foto akan disimpan di ponsel tersebut dalam format .zip. File .zip akan diserahkan oleh KPPS kepada PPS bersamaan dengan penyerahan kotak suara.
“Jadi, pertemuan antara KPPS dan PPS, mau ada atau enggak ada Sirekap, tetap ada karena ada proses penyerahan kotak suara. Nah, pada saat itulah file .zip diserahkan ke PPS,” kata Bagus.
Setelah itu, ada dua metode yang bisa dilakukan oleh KPPS. Pertama, jika situasi memungkinkan, KPPS akan bergeser beberapa kilometer ke daerah yang memiliki jaringan internet. Di daerah tersebut, KPPS akan menggunakan aplikasi Sirekap online untuk mengirim dan memeriksa data yang terkonversi. Datanya akan secara otomatis masuk di Sirekap Web Kecamatan.
Kedua, jika tak memungkinkan untuk bergeser atau lokasi daerah dengan jaringan internet terlalu jauh, maka PPS yang menerima file .zip akan menyerahkan file tersebut beserta kotak suara kepada PPK. File .zip akan diunggah ke Sirekap Web Kecamatan oleh PPK. Opsi kedua ini mengharuskan adanya koneksi internet di Kecamatan.
Skenario kedua, ketika TPS dan Kecamatan tak ada internet, namun KPPS memiliki ponsel pintar dan telah menginstalasi dan mengaktivasi akun Sirekap.
Mekanisme yang dijalankan yaitu, KPPS melakukan foto Form C Hasil KWK, kemudian memberikan file .zip ke PPS untuk diserahkan kepada PPK, kemudian PPK akan bergeser ke kecamatan atau kabupaten/kota yang terdapat jaringan internet.
“Ketika PPK bisa bergeser, maka tempat rekapitulasi bergeser ke tempat yang ada internet. Ini tidak mudah karena harus koordinasi dengan saksi dan Panwas Kecamatan. Jadi, semua pihak yang terlibat dalam rapat pleno rekapitulasi itu harus hadir,” tegas Bagus.
Apabila dalam proses transfer file .zip dari KPPS ke PPS dan dari PPS ke PPK terjadi sesuatu seperti flashdisk rusak atau PPS tak memiliki ponsel pintar, maka PPK akan melakukan foto, unggah foto, dan periksa hasil konversi di tempat yang terdapat jaringan internet tersebut. Foto terhadap Form C Hasil KWK dilakukan terlebih dulu sebelum dilakukan pembacaan Form C Hasil KWK. Gunanya, agar data sudah masuk ke server dan dapat ditindaklanjuti pada proses rekapitulasi di Kecamatan.
“Maka, yang melakukan foto adalah PPK. Jadi, yang berperan sebagai KPPS adalah PPK. Jadi, penggunaan aplikasi Sirekap mobile tidak hanya KPPS, tapi juga PPK,” tukas Bagus.
Pada mekanisme kedua ini, terdapat alternatif lain apabila PPK tak dapat bergeser ke tempat yang terdapat jaringan internet namun terdapat laptop atau komputer dan listrik, yakni menggunakan cara offline dengan Excel. Jika di Kecamatan tak terdapat komputer atau laptop dan listrik, maka rekapitulasi hasil dilakukan dengan menggunakan kertas Plano Form D Hasil.
Untuk keperluan publikasi hasil, PPK akan menyerahkan file .zip ke KPU Kabupaten/Kota. File .zip akan diunngah ke Sirekap Web Kabupaten/Kota.
Skenario ketiga, ketika TPS, Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota tak ada jaringan internet.
Mekanismenya yakni, rekpaitulasi dilakukan dengan Excel atau kertas Plano di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota. Lalu, setelah rapat pleno rekapitulasi selesai, maka KPU Kabupaten/Kota akan bergeser ke kabupaten/kota lain yang terdapat jaringan internet untuk mengunggah data hasil penghitungan suara di TPS.
“Jadi, ini dilakukan setelah pleno selesai. Misal, Pegunungan Arfak bisa bergeser ke Manokwari. Jadi, yang geser hanya KPU saja karena rapat pleno sudah selesai. Dia geser untuk meng-upload data-data yang tadi,” ujar Bagus.
Diinformasikan oleh Bagus, bahwa secara teknis, KPU Kabupaten/Kota tak dapat melakukan unggah data ke Sirekap Web Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, dalam kondisi sebagaimana dijelaskan, maka KPU Kabupaten/Kota harus membuat user PPK.
Skenario keempat, ketika KPPS tak tersambung dengan internet dan PPS tak memiliki ponsel pintar.
Yang akan dilakukan yakni, operator KPU Kabupaten/Kota akan turun ke Kecamatan pada saat rapat pleno di tingkat kecamatan dilakukan. Operator ini yang akan memfoto, mengunggah data ke server, dan memeriksa hasil konversi. Jumlah operator akan disesuaikan dengan kebutuhan kecamatan.
KPU berharap dengan disediakannya mitigasi risiko dan pemetaan terhadap ketersediaan jaringan di TPS di 270 daerah Pilkada, proses rekapitulasi akan berjalan lancar. Per Senin (7/12), terdapat 149 TPS di Papua Barat yang akan melakukan rekapitulasi dengan menggunakan kertas Plano. Sementara, 29 distrik di Papua Barat dan 43 distrik di Papua yang akan melaksanakan rekapitulasi menggunakan Excel.
“Kami berharap, sebelum rekap di tingkat PPK, persiapan-persiapan sudah dilakukan. Ada jangka waktu antara tanggal 10 sampai 14 untuk rekapnya. Jadi, tentu kita harap semua bisa menyelesaikan sesuai tahapan yang sudah ditentukan,” tutup Evi.