JAKARTA, KOMPAS – Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019 sudah akan dibuka pada Sabtu (4/08/2018) hingga 10 Agustus mendatang. Komisi Pemilihan Umum mengingatkan partai politik agar selain mempersiapkan konsolidasi politik, juga mulai mempersiapkan administrasi pencalonan dan pemenuhan syarat calon.
Pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan dipusatkan di Gedung KPU di Jakarta. Di hari terakhir pada 10 Agustus, pendaftaran akan dilayani hingga pukul 24.00. Setelah itu, petugas KPU akan memverifikasi berkas calon, sedangkan penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dilakukan 20 September. Sehari berikutnya, pengambilan nomor urut paslon digelar.
Anggota KPU Hasyim Asy’ari, Kamis (02/08/2018) di Jakarta menuturkan, KPU telah mengundang pimpinan parpol untuk menjelaskan persiapan pendaftaran capres dan cawapres. Sebelum pendaftaran dibuka, KPU juga akan mengundang kembali pimpinan parpol untuk menjelaskan lebih lanjut tata cara pengisian formulir, mekanisme dan teknis pemeriksaan kesehatan calon presiden dan wakil presiden, serta alur pendaftaran.
Berkaca dari pengalaman pendaftaran pasangan calon kepala daerah, pendaftaran parpol peserta pemilu, serta penyerahan daftar calon anggota legislatif, KPU memahami kemungkinan pasangan capres dan cawapres juga dilakukan di hari-hari terakhir. Namun, dia berharap sebelum itu, partai sudah sungguh menyiapkan aspek administrasi pencalonan agar tidak menimbulkan persoalan. Sebab, ada dokumen yang harus ditandatangani oleh semua pimpinan parpol yang tergabung dalam koalisi. Selain itu, juga banyak syarat calon yang harus disiapkan, mulai dari fotokopi ijazah yang dilegalisir hingga surat tidak menunggak pajak.
Oleh karena itu, KPU meminta parpol bisa segera menunjuk petugas penghubung partai yang akan selalu berkomunikasi dengan KPU, sekaligus mengirimkan surat pemberian mandat terhadap petugas itu ke KPU. Parpol juga diharapkan sudah mulai mempelajari aturan pencalonan serta formulir yang harus diisi. Hasyim berharap petugas penghubung partai yang ditunjuk merupakan sosok yang sudah berpengalaman mengurusi pemilu serta bisa berkomunikasi dengan KPU.
Anggota Badan Pengawas Pemilu M Afifuddin, terpisah menuturkan, Bawaslu tidak menyiapkan mekanisme pengawasan yang khusus pada tahapan pendaftaran capres dan cawapres. Bawaslu akan menjalankan mekanisme yang sama dengan pengawasan pendaftaran calon anggota DPR RI. Petugas Bawaslu akan berada di ruang pendaftaran capres dan cawapres untuk memonitor proses pendaftaran.
Sementara itu, partai-partai politik kian intens berkomunikasi untuk membangun koalisi dan menentukan capres-cawapres yang akan diusung. Sejauh ini, baru Joko Widodo dan Prabowo Subianto yang dipastikan mendapat dukungan partai untuk maju dalam Pemilu Presiden 2019. Sosok cawapres masih dibahas.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan belum mau mengungkap siapa bakal cawapres yang akan disodorkan PAN. Menurut Zulkifli, nama tersebut akan diputuskan dalam rapat kerja nasional PAN pada 6-7 Agustus di Jakarta.
Sementara itu, putera Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Agus Harimurti Yudhoyono, direncanakan akan menyampaikan orasi politik pada Jumat ini. Orasi kali ini mengangkat tema “Muda adalah Kekuatan”. Ketua Divisi Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menampik jika orasi politik Agus ini ditujukan untuk meyakinkan Partai Gerindra, PAN, dan Partai Keadilan Sejahtera agar memilih Agus sebagai cawapres Prabowo. (GAL/WER/INA/BAY/APA)
Dikliping dari artikel yang terbit di harian Kompas edisi 3 Agustus 2018 di halaman 5 dengan judul “Siapkan Syarat Administrasi Capres “.