Maret 29, 2024
iden

Sipol Diyakini Tidak Jadi Persoalan

JAKARTA, KOMPAS — Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol yang menjadi prasyarat pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019 diyakini tak akan menjadi persoalan. Sipol tak akan menjadi pintu masuk sengketa bagi partai yang tidak lolos. Berbeda dengan pendaftaran Pemilu 2014, Sipol kini sudah punya landasan hukum kuat.

Pada hari pertama pendaftaran partai politik peserta pemilu, Selasa (3/10), belum ada partai politik yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta. Hanya ada beberapa perwakilan partai politik yang datang berkonsultasi, baik soal penggunaan Sipol maupun persyaratan pendaftaran. Beberapa operator Sipol partai politik juga mendatangi desk pembantu yang disiapkan KPU untuk memperbaiki kesalahan pemasukan data ke sistem.

Adapun untuk mendaftar ke KPU, partai politik harus membawa berkas hasil cetakan dari data yang sudah diunggah ke Sipol. Pada verifikasi partai politik peserta Pemilu 2014 yang berlangsung 2012, KPU juga sudah menerapkan Sipol. Namun, muncul resistensi dari partai politik yang enggan menggunakan Sipol karena dianggap menyulitkan pendaftaran partai.

Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga peneliti Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, Daniel Zuchron, dalam diskusi di Gedung KPU mengatakan, Bawaslu pada tahun 2012 mempersoalkan penggunaan Sipol karena tiba-tiba muncul. Namun, saat ini penggunaan Sipol sudah diatur dalam peraturan KPU sehingga punya dasar hukum. Menurut dia, KPU kini tinggal memaksimalkan 15 hari tersisa dari batas waktu pendaftaran partai politik untuk memastikan desk pembantu dan petugas penghubung partai politik bisa efektif menggunakan Sipol.

Anggota KPU, Hasyim Asy’ari, mengemukakan, KPU sudah menyiapkan sosialisasi pendaftaran dan uji coba Sipol kepada partai politik dalam tiga tahap. Sosialisasi pertama dilakukan enam bulan silam, sedangkan sosialisasi dan uji coba terakhir dilakukan setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disahkan. KPU juga sudah mengonsolidasi jajaran di provinsi ataupun kabupaten dan kota dalam penggunaan Sipol sehingga sudah siap.

Ketua KPU Arief Budiman menambahkan, selain memudahkan partai politik, sistem ini juga akan membantu memudahkan KPU memeriksa dan memverifikasi data partai. “Tidak mungkin KPU melakukan verifikasi data dengan baik tanpa bantuan teknologi informasi. Sipol itu wajib,” kata Arief.

Terkait belum adanya partai politik yang mendaftar, Arief mengatakan, berdasarkan pengalaman terdahulu, parpol biasanya akan beramai-ramai mendaftar pada hari-hari jelang pendaftaran berakhir. Oleh karena itu, dia mengaku, KPU sudah mengantisipasi hal itu agar tak terjadi penumpukan pendaftar. KPU memiliki 10 kelompok penerima berkas pendaftaran yang bisa melayani 10 parpol bersamaan.

Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Riza Patria meyakini dalam proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019 tidak akan muncul masalah luar biasa. Menurut dia, komunitas partai sudah terbangun sehingga parpol menjadi lebih sadar dan realistis soal akan lolos atau tidak.(GAL)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 4 Oktober 2017, di halaman 2 dengan judul “Sipol Diyakini Tidak Jadi Persoalan”.

http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/10/04/Sipol-Diyakini-Tidak-Jadi-Persoalan