JAKARTA, KOMPAS –  Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu atau SIPPP yang digunakan dalam proses pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilu 2019 bisa diawasi jajaran Badan Pengawas Pemilu. Akses akan diberikan untuk memudahkan pengawasan, sekaligus meminimalisasi potensi sengketa akibat adanya kesalahpahaman antara Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu, dan tim bakal calon anggota DPD.

”Kami minta KPU di daerah bisa berkoordinasi efektif dan terbuka dengan pengawas pemilu. KPU sedang menyiapkan akses bagi Bawaslu provinsi ke SIPPP agar bisa diketahui bersama bakal calon kurang berapa dukungan sehingga bisa diketahui hal-hal detail,” kata anggota KPU, Viryan Azis, di Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Sebelum menyerahkan berkas dukungan minimal, bakal calon anggota DPD juga wajib mengisi data dukungan itu ke SIPPP. Sistem informasi itu akan digunakan untuk memeriksa potensi kegandaan dukungan. Dalam tahap penelitian administrasi dan verifikasi berkas dukungan, temuan kegandaan yang disengaja akan berakibat pada pengurangan dukungan sebanyak 50 kali dari jumlah data yang sengaja digandakan oleh bakal calon.

Adapun penelitian administrasi dan verifikasi faktual terhadap berkas dukungan yang sudah diserahkan bakal calon berlangsung dari 27 April hingga 10 Mei. Menurut Viryan, pemberian akses terhadap SIPPP bisa menunjang koordinasi antara KPU dan Bawaslu di provinsi. Diharapkan, berbagai potensi persoalan bisa dikoordinasikan oleh kedua institusi penyelenggara pemilu itu.

”Selama koordinasi efektif, dan teman-teman berpegang pada regulasi, tentu kami berharap tidak ada masalah yang bisa merugikan bakal calon anggota DPD,” kata Viryan.

Sejauh ini, Bawaslu di daerah masih mengawasi proses penyerahan dukungan hingga penelitian administrasi secara manual. Ali Faisal, anggota Bawaslu Banten, mengatakan, Bawaslu Banten belum menerima akses ke SIPPP. Bawaslu, menurut dia, baru bisa melihat jika sistem itu dibukakan oleh KPU provinsi.

”Sampai saat ini, kata kunci (SIPPP) belum diberikan,” katanya.

Potensi sengketa

Berdasarkan data hasil pengawasan Bawaslu, saat penyerahan berkas dukungan bakal calon anggota DPD yang berakhir 26 April pukul 24.00, ada 1.103 bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat pencalonan anggota DPD. Dari jumlah tersebut, ada 1.006 bakal calon yang berkasnya diterima dan mendapat tanda  terima, sedangkan 97 bakal calon tidak diterima penyerahan berkasnya. Hal ini, antara lain, disebabkan tidak terpenuhinya jumlah syarat dukungan minimal atau juga karena tidak sesuai jumlah antara dokumen fisik dan data yang diunggah di SIPPP.

Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan, bakal calon yang tidak diterima berkas dukungannya bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu provinsi maksimal tiga hari kerja sejak berkasnya ditolak. Ini berarti Rabu tengah malam menjadi batas akhir pendaftaran sengketa. Hingga Rabu sore, Bawaslu belum menerima informasi mengenai adanya permohonan sengketa. Selain potensi sengketa, menurut dia, juga ada potensi pelaporan dugaan pelanggaran administrasi jika yang dipersoalkan oleh bakal calon adalah penggunaan SIPPP.

”Kami akan supervisi Bawaslu provinsi dari awal laporan hingga proses sengketa dilakukan,” kata Bagja.