August 8, 2024

Sudah Dimulai, Begini Mekanisme Pendaftaran Balon Presiden-Wakil Presiden

Tahap pendaftaran bakal calon (balon) presiden dan wakil presiden telah dimulai sejak 4 Agustus pukul 9 pagi dan akan ditutup pada pukul 12 malam tanggal 10 Agustus 2018. Berkaca dari proses pendaftaran balon presiden dan wakil presiden Pemilu 2014 yang ricuh, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini mengatur teknis pendaftaran dengan menerapkan batasan jumlah pendukung dan pengusung yang dapat hadir di kantor KPU.

“Karena kantor KPU ini kecil, kami mengatur siapa saja yang boleh masuk ke ruang pendaftaran dan siapa saja yang bisa stand by di bawah. Untuk di teras bawah, kami izinkan 120 orang pendukung. Di sini (di ruang pendaftaran) disiapkan bangku untuk 50 orang,” kata Anggota KPU, Ilham Saputra, pada acara briefing partai politik tentang mekanisme pendaftaran balon presiden dan wakil presiden dan pemeriksaan kesehatan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat (3/7).

KPU akan memberikan ID card yang berbeda kepada 120 pendukung yang hanya dapat menjangkau halaman bawah kantor KPU dan ID card untuk 50 orang yang dapat mengakses ruang pendaftaran. Dua orang liaison officer (LO) yang mendapatkan mandat langsung dari bakal pasangan calon (bapaslon) presiden dan wakil presiden juga akan mendapatkan ID card khusus.

“Ya yang masuk ke ruang pendaftaran, yang 50 orang itu ya di antaranya sekjen (sekretaris jenderal), wasekjen (wakil sekjen), dan orang-orang yang tergabung di dalam koalisi partai pengusung lah. Kalau misal ada lima partai pengusungnya, bagi saja jadi sepuluh-sepuluh. Pokoknya distribusinya kami serahkan ke paslon masing-masing,” jelas Ketua KPU, Arief Budiman.

Jika terjadi pendaftaran balon presiden dan wakil presiden bersamaan, maka jumlah 120 dan 50 orang dibagi menjadi dua atau tiga sesuai dengan jumlah bapaslon yang mendaftar. Sebagai contoh, jika terdapat dua bapaslon yang mendaftar pada waktu yang sama, maka masing-masing hanya boleh membawa 60 pendukung di halaman dan 25 orang untuk masuk ke ruang pendaftaran di lantai dua kantor KPU.

Pada briefing tersebut, para LO partai menginginkan agar tak terjadi pendaftaran bapaslon presiden dan wakil presiden secara bersamaan. Arief mengusulkan, agar pendaftaran dilakukan bersela dua jam sebelum atau sesudah. Adapun partai politik diimbau untuk memberitahukan waktu dan hari pendaftaran satu hari sebelum pelaksanaan pendaftaran.

“Sebetulnya kami ingin membebaskan, partai mau daftar jam berapa, kami terima. Tapi karena partai maunya tidak bersamaan, bagaimana kalau kami minta, saat LO paslon mengkonfirmasi kepada kita mau daftar misal jam sepuluh, maka paslon berikutnya hanya boleh mendaftar dua jam sebelum jam sepuluh atau sesudah jam sepuluh. Tapi tetap, tidak boleh melampaui jam empat sore atau kurang dari jam sembilan pagi di hari-hari itu (4-9 Agustus)?” ujar Arief.

KPU telah menyiapkan tenda di halaman sebagai tempat pendukung bapaslon menunggu proses pendaftaran. Panggung untuk melangsungkan konferensi pers juga telah disiapkan. Jurnalis atau reporter media cetak dan online diperkenankan untuk meliput konferensi pers di tempat yang telah disediakan, dan tak dapat meliput proses pendaftaran di ruang pendaftaran. Hanya camera man media TV yang dapat meliput proses pendaftaran di lantai dua.

Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) yang telah disusun, bapaslon yang telah mendaftarkan diri akan mengikuti pemeriksaan kesehatan pada keesokan harinya. Rumah sakit tempat pemeriksaan dilaksanakan masih dirahasiakan dan akan diberitahukan kepada partai politik setelah melakukan pendaftaran. Penentuan rumah sakit didasarkan atas rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Sebagaimana dikatakan oleh Ilham, KPU telah melakukan koordinasi dengan IDI dalam penyusunan panduan teknis penentuan kesehatan jasmani dan rohani. Bapaslon diharuskan berpuasa mulai pukul delapan malam sebelum pemeriksaan pada esok hari.

“Jadi jangan sampai nanti paslon hari ini daftar, kemudian kelelahan karena proses pendaftaran karena dia bikin acara apa dengan pendukungnya, karena besok sudah harus pemeriksaan kesehatan,” tukas Arief.

Partai baru peserta Pemilu 2019 yang tak memiliki posisi sebagai partai pengusung dapat hadir pada proses pendaftaran selama diikutkan oleh koalisi partai pengusung. Partai-partai politik meminta KPU bersiap diri seandainya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penghapusan ambang batas presiden sebelum masa pendaftaran balon presiden dan wakil presiden ditutup.спиненгotzovikoff