Maret 19, 2024
iden
Print

Sudah Ditetapkan, Seluruh Calon Kepala Daerah Harus Mundur dari Jabatan Lama

Berdasarkan data yang diunggah di dalam infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018, terlihat ragam latar belakang profesi para calon kepada daerah dan wakil kepala daerah. Tak sedikit yang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPR Daerah (DPRD), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian RI (Polri), kepala desa, juga pegawai negeri sipil (PNS).

Penetapan pasangan calon (paslon) telah diumumkan. Sesuai dengan Pasal 42 ayat (4) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Kepala Daerah, calon harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri kepada KPU paling lambat lima hari sejak ditetapkan sebagai calon.

“Jadi, surat pengajuan penguduran diri harus diterima oleh KPU sesuai tingkatannya pada 17 Februari 2018. Jelas ini aturannya,” kata Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, kepada rumahpemilu.org (14/2).

Selain itu, PKPU yang sama Pasal 69 ayat (1) mengatur, surat pemberhentian sebagai pejabat harus diserahkan kepada KPU selambat-lambatnya 30 hari sebelum pemungutan suara. Beranjak ke ayat (5), paslon yang tidak menyerahkan surat pemberhentian akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon kepala daerah.

“Para paslon, perhatikan aturan main ini. Lebih baik cepat suratnya diserahkan untuk menunjukkan komitmen paslon bahwa mereka patuh terhadap ketentuan hukum serta menghindari konflik kepentingan, perdagangan pengaruh, dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan Pilkada 2018,” ujar Fadli.

Terutama institusi TNI/POLRI mesti dijauhkan dari spekulasi dan kontroversi yang menyangkut kemandirian dan imparsialitas politik atas pencalonan anggotanya di Pilkada 2018. Publik harus mengawal keterpenuhan syarat administrasi para calon.