Tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu mempermudah masyarakat untuk mendaftar sebagai calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027. Selain memberikan banyak opsi untuk mengirimkan dokumen, formulir pendaftaran pun disederhanakan.
Ketua Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU)-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Juri Ardiantoro di Jakarta, Kamis (21/10/2021), mengatakan, timsel melakukan beberapa terobosan untuk mempermudah masyarakat mendaftar sebagai calon anggota KPU dan Bawaslu. Kemudahan diberikan dalam tahap pendaftaran agar minat masyarakat ikut mendaftar tinggi.
Dalam dokumen administrasi sebagai syarat pendaftaran, syarat mempunyai pengetahuan kepemiluan hanya dibuktikan melalui sertifikat atau karya tulis. Bahkan, bagi calon pendaftar yang belum memiliki karya tulis terpublikasikan, bisa membuat karya tulis dadakan sebanyak dua lembar untuk melengkapi persyaratan tersebut.
”Formulir lain juga disederhanakan dan bisa diganti dengan formulir resmi yang dikeluarkan instansi lain, seperti surat keterangan sehat dan surat keterangan tidak pernah dipidana penjara dari pengadilan negeri, boleh menggunakan formulir sendiri,” ujar Juri.
Setelah semua syarat administrasi dipenuhi, pendaftar bisa mengirimkan persyaratan melalui berbagai kanal yang disediakan. Ada tiga kanal yang tersedia, yakni diantar langsung ke kantor sekretariat timsel calon anggota KPU dan Bawaslu di Gedung Kementerian Dalam Negeri, dikirim melalui kantor pos, atau melalui situs https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id/.
Hal lain juga dilakukan timsel KPU-Bawaslu untuk menarik minat publik, terutama kelompok-kelompok potensial yang ikut mendaftar. Juri menuturkan, timsel KPU-Bawaslu mengundang kelompok-kelompok strategis terkait pemilu dan penyelenggaraan pemilu untuk menyosialisasikan seleksi ini. Selain sosialisasi, timsel juga untuk memberikan kesempatan mereka menyampaikan usulan, masukan, dan aspirasi untuk membuat seleksi menjadi berkualitas.
”Kami ingin masyarakat tahu mengenai masa pendaftaran sehingga tidak ada alasan orang tidak mendaftar gara-gara tidak mendapatkan informasi,” kata Juri.
Hingga Kamis petang, jumlah pendaftar calon anggota KPU dan Bawaslu di situs https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id/ baru tiga orang. Semuanya merupakan pendaftar untuk calon anggota KPU.
Untuk diketahui, jumlah pendaftar pada seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 mencapai 565 orang. Adapun yang lolos di tahap seleksi administrasi 517 orang, terdiri dari 300 calon anggota KPU dan 217 calon anggota Bawaslu.
Menurut Ketua Timsel KPU-Bawaslu Saldi Isra saat itu, 48 pendaftar dinyatakan tak memenuhi syarat. Umumnya, mereka gagal karena tidak menyertakan keterangan pengadilan bahwa tidak pernah dihukum selama lima tahun atau belum memenuhi usia minimum calon penyelenggara pemilu (Kompas, 26/11/2016).
Peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Delia Wildianti, mengatakan, antusiasme pendaftar kemungkinan mulai meningkat pada pertengahan hingga akhir masa pendaftaran. Sebab, mereka membutuhkan waktu untuk mengumpulkan dokumen-dokumen administrasi sebagai syarat pendaftaran.
Selama awal masa pendaftaran, timsel KPU-Bawaslu perlu meningkatkan sosialisasi kepada publik, terutama ke kelompok-kelompok potensial untuk mendaftar, seperti masyarakat sipil kepemiluan, penyelenggara pemilu, dan kelompok marjinal. Timsel juga bisa meminta data orang-orang yang potensial untuk mendaftar agar mendapatkan informasi mengenai seleksi.
Melalui sosialisasi ke kelompok-kelompok itu, perbincangan soal seleksi ini bisa tersebar lebih luas ke orang-orang yang memiliki kapasitas dan potensial mengikuti pendaftaran.
”Timsel KPU-Bawaslu harus lebih aktif melakukan sosialisasi agar seluruh masyarakat mendapatkan kesetaraan informasi sehingga tidak ada satu pun kelompok yang terlewat,” ujarnya. (IQBAL BASYARI)
Dikliping dari artikel yang terbit di Kompas.ID https://www.kompas.id/baca/polhuk/2021/10/21/syarat-pendaftaran-calon-anggota-kpu-bawaslu-dipermudah