Kampanye di Tempat Ibadah, Caleg PAN dan Pelaksana Kampanyenya Dihukum Pidana
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Chrisfajar Sosiawan membacakan putusan atas kasus pelanggaran kampanye di tempat ibadah oleh calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi DKI Jakarta dari Partai Amanat Nasional (PAN), Nurhasanudin, dan pelaksana kampanye, Syaiful Bachri. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dan dikenakan sanksi masing-masing tiga bulan penjara dan denda 10 juta rupiah, dengan masa …