Belum Terima C6? Lakukan 5 Langkah Ini
Sesuai Pasal 13 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.3/2019, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan anggota KPPS ditugaskan untuk membagikan formulir C6 atau surat pindah memilih kepada pemilih yang terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Namun, jika pemilih tak kunjung mendapatkan form C6 hingga waktu tersebut, sebagaimana Pasal …