Pertimbangan Komisi II Memberi Kewenangan Bawaslu
Dalam Media Gathering 2 yang berlangsung di Megamendung Jawa Barat. Politisi parta Golkar, TB Ace Hasan Syadzily menjelaskan pertimbangan Komisi II memberi kewenangan Bawaslu
Dalam Media Gathering 2 yang berlangsung di Megamendung Jawa Barat. Politisi parta Golkar, TB Ace Hasan Syadzily menjelaskan pertimbangan Komisi II memberi kewenangan Bawaslu
Pada perkembangannya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengalami perubahan kewenangan dari masa ke masa. Sejak Undang-undang (UU) No. 22/2007 hingga Rancangan UU (RUU) Pemilu yang diajukan pemerintah saat ini, Bawaslu telah mengalami penguatan kewenangan secara bertahap. Dalam UU No.22/2007 dan UU No.42/2008, tugas dan wewenang Bawaslu adalah mengawasi tahapan pemilu sesuai dengan UU, menerima laporan dan dugaan pelanggaran, serta memberikan rekomendasi …
Revisi UU Pilkada kedua memunculkan penambahan kewenangan Bawaslu. Di Pilkada 2017 nanti, Bawaslu bisa memberikan sanksi administrasi, menggugurkan kepesertaan, terkait politik uang. Di satu sisi ini merupakan bentuk penguatan komitmen terhadap keadilan pemilu. Di sisi lain, ini berpotensi memunculkan persengketaan baru yang jika tak jelas penanganannya malah makin membuat publik ragu dengan pemilu. Berikut penjelasan direktur eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu …
Salah satu isu yang diusung dalam Revisi UU Pilkada adalah menjadikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga yang akan menyelesaikan sengketa pencalonan. Bawaslu juga berhak memberikan sanksi administrasi kepada partai dan peserta yang melakukan politik uang. Tentu menyelesaikan sengketa bukanlah hal baru bagi Bawaslu sebagai lembaga yang memiliki sifat quasi peradilan atau semi peradilan. Namun ditengah kompleksnya fungsi Bawaslu sebagai …
Rumahpemilu.org merupakan portal berita dan data pemilu Indonesia. Media advokasi demokrasi ini memberitakan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung serta mendata dan menginformasikan, mulai dari Pemilu 1955. Didirikan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada 2012, rumahpemilu.org berprinsip netral dan imparsial dengan tak memberitakan aspek kontestasi, elektabilitas, serta intrik elite/internal peserta pemilu dan partai politik sehingga terhindar dari sifat partisan.