Menyederhanakan Tahapan Pemilu
Pemerintah dan DPR telah memutuskan untuk tidak melanjutkan revisi pembahasan UU Pemilu. Artinya kerangka regulasi yang akan digunakan untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada 2024 tetap sama dengan regulasi yang ada. Walaupun tidak ada perubahan regulasi di tingkat undang-undang, namun Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 55/PUU-XVII/2019 menunjukkan adanya kondisi hukum baru yang seharusnya dipedomani oleh pembuat kebijakan. Kondisi hukum yang baru …