Kampanye Putaran 2: Perbaikan dan Kepastian Hukum Pilkada
Peraturan Komisi Pemilihan Umum No.6/2016 tentang Pilkada Aceh, Papua Barat, dan DKI Jakarta merupakan wujud nyata perbaikan pilkada. Melalui kewenangannya dalam membuat peraturan itu pun KPU menjamin kepastian hukum pemilu yang terhubung dengan undang-undang. Dibanding Pilkada 2012 yang mengalami kekosongan hukum pada putaran kedua, penyelenggara pemilu pada Pilkada 2017 jauh lebih mencerminkan wujud profesionalitas KPU yang secara konstitusional bersifat nasional, …