Perintah Pemungutan Suara Ulang di Empat Daerah
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang di empat daerah. Empat daerah tersebut adalah Gayo Lues, Aceh; Bombana, Sulawesi Tenggara; Maybrat, Papua Barat; serta Kepulauan Yapen, Papua. Di Gayo Lues, Aceh, MK memerintahkan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Gayo Lues untuk melakukan pemungutan suara ulang di lima tempat pemungutan suara (TPS) dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah putusan diucapkan …