Refly Harun: Putuskan Tak Tangani Sengketa Pilkada, MK Tak Bertanggungjawab
Mahkamah Konstitusi memutuskan kewenangannya sendiri dalam sidang permohonan penghapusan kewenangan MK menangani sengketa pilkada (19/5). MK membatalkan dua Pasal 236 Huruf c UU No 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 29 Ayat (1) Huruf e  UU No 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menjadi dasar kewenangan MK mengadili sengketa pilkada. Pakar pemilu dan konstitusi, Refly Harun menilai putusan itu tak tepat. …