Pemilu Pro-koruptor OLEH REZA SYAWAWI
Apakah sistem politik yang demokratis ”ramah” dengan perilaku korup? Dalam kasus Indonesia, pertanyaan ini bisa dijawab dengan melihat cara pandang hukum dan perlakuan masyarakat terhadap perilaku dan pelaku korupsi. Jika merujuk pada konstitusi, hanya ada empat jabatan yang jelas menyebutkan syarat tentang pentingnya memiliki nilai antikorupsi dan integritas, yaitu jabatan presiden/wakil presiden, anggota Komisi Yudisial (KY), hakim agung, dan hakim …