Mengapa Pilkada Serentak Harus Diundur?
Pasal 201 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Perppu No 1/2014) mengatur “Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dilaksanakan di hari dan bulan yang sama pada tahun 2015.†Berdasarkan ketentuan ini, KPU merencanakan pilkada serentak, yang meliputi 7 provinsi (Sumatera …