Syamsul Rifan Kubangun: Ada Kebutuhan Memilih Kepala Daerah dan Wakilnya Secara Langsung
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Perppu pilkada) tak akan menerapkan pemilihan pasangan kepala daerah. Warga daerah hanya memilih gubernur, bupati, atau walikota saja, tanpa wakil. Pasal 171 ayat (2) menyatakan, Wakil Gubernur diangkat oleh Presiden berdasarkan usulan Gubernur melalui Menteri. Ayat (3) menyatakan, Wakil Bupati/Wakil Walikota diangkat oleh Menteri berdasarkan usulan …