Putusan Bawaslu Tanjung Balai Buka Ruang Semua Orang Bisa Ditindak Politik Uang
Pasal 523 Undang-Undang (UU) Pemilu membatasi objek hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana politik uang. Tak seperti Pasal 515 yang dapat menjerat semua orang jika melakukan politik uang pada saat pemungutan suara, Pasal 523 hanya ditujukan kepada pelaksana, peserta, dan tim kampanye. Namun ternyata, Pasal 523dapat dioperasionalisasikan untuk menjerat orang di luar objek hukum yang disebutkan. Putusan Badan Pengawas Pemilihan …