Jimly Asshiddiqie: PKPU Kewenangan KPU, Pemerintah dan DPR Tak Bisa Intervensi
Hasil rapat konsultasi antara Panitia Kerja Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) disikapi dengan mempertahankan Peraturan KPU. Sikap KPU ini bertolak belakang dengan rekomendasi Panja Pilkada. KPU meminta agar dua kelompok dalam partai mengambil jalan damai (islah). Batas waktu yang diberikan, baik inkracht atau islah, adalah sampai masa tahapan pencalonan, yaitu 26-28 Juli 2015. Untuk menilai dan mendapat penjelasan terhadap …