Titi Anggraini: Tempat Ibadah Boleh untuk Pendidikan Politik, Bukan Kampanye
Undang-undang pilkada melanjutkan regulasi kepemiluan sebelumnya yang melarang kampanye di tempat ibadah. Revisi kedua tak menyentuh pasal 69 yang melarang perihal dalam kampanye. Di antaranya Ketentuan huruf i yang melarang kampanye di tempat ibadah. Mengingat pengalaman tinggi potensi pelanggaran terhadap ketentuan itu di pemilu sebelumnya, rumahpemilu.org mewancarai direktur eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) di Tebet, Jakarta Selatan (27/6). …