31 Advokat Uji Materi Pasal 458 ayat (6) UU Pemilu Soal Sidang di DKPP
31 advokat dari seluruh Indonesia mengajukan uji materi Pasal 458 ayat (6) Undang-Undang (UU) Pemilu. Pasal ini berisi norma bahwa penyelenggara pemilu yang diadukan dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) harus datang sendiri dan tak dapat menguasakan kepada orang lain. Norma dianggap bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan (2), serta Pasal 28 ayat (1) UU Dasar (UUD) 1945, …